Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Jakarta Mulai Diterapkan, Simak Fakta Lengkapnya

Kompas.com - 03/08/2020, 05:17 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap mulai hari ini, Senin (3/8/2020).

Dengan demikian, sesuai aturan, mobil dengan pelat nomor akhir ganjil yang diizinkan melintas di kawasan tertentu di Jakarta.

Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

Ketentuan sistem ganjil genap itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sama seperti sebelumnya, aturan ganjil genap selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Terapkan Ganjil Genap Seharian di Jakarta jika...

Selain itu, aturan tersebut diterapkan pada jam tertentu, yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Di mana saja lokasi sistem ganjil genap?

Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota, berikut rinciannya:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Baca juga: Pertimbangan Pemberlakuan Ganjil Genap: Muncul Klaster Perkantoran hingga Batasi Kegiatan Warga

Sosialisasi 3 hari

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pelanggar sistem ganjil genap pada tiga hari pertama penerapan kembali aturan tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi hanya melakukan sosialisasi terkait sistem ganjil genap kepada pengendara mobil selama tiga hari pertama.

Apabila ditemukan pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap, mereka hanya ditegur dan tidak dikenakan sanksi tilang.

"Selama tiga hari ini, kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Artinya Senin, Selasa, Rabu kita belum akan penindakan dengan tilang baik secara manual maupun secara ETLE," kata Sambodo.

Sambodo menyampaikan, sanksi tilang pelanggaran ganjil genap baru akan diberlakukan pada Kamis (6/8/2020).

Pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya denda maksimal Rp 500.000.

"Di hari Kamis tanggal 6 Agustus baru kami akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap baik secara manual maupun secara ETLE," ungkap Sambodo.

Baca juga: 3 Hari Sosialisasi, Tidak Ada Penilangan Pelanggar Ganjil Genap Jakarta hingga Rabu

Batal diterapkan untuk motor

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, sistem ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif diatur bahwa ganjil genap diterapkan untuk mobil dan motor.

"Hanya untuk mobil saja," ucap Syafrin di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Meskipun demikian, Dishub DKI tak menutup kemungkinan memberlakukan sistem ganjil genap tanpa batasan waktu bagi seluruh pengendara mobil dan motor apabila terjadi lonjakan mobilitas warga pada perpanjangan PSBB transisi.

"Jika nanti ada analisis kami ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pada periode pelaksanaan PSBB transisi, maka bisa saja kami menerapkan pemberlakuan ganjil genap sepanjang hari atau juga ada tambahan pemberlakuan bagi seluruh kendaraan bermotor," ujar Syafrin.

Selain motor, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas atau kebal aturan ganjil genap, yakni:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

2. Ambulans

3. Pemadam kebakaran

4. Angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

7. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau Wakil Presiden; Ketua MPR atau DPR atau DPD; Ketua MA, MK, KY, BPK

8. Kendaraan berpelat dinas, TNI, dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Apa alasan diberlakukan kembali ganjil genap?

Pemprov DKI memberlakukan kembali sistem ganjil genap karena meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dan munculnya klaster perkantoran.

Syafrin berharap sistem ganjil genap dapat membatasi pergerakan warga untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.

Pasalnya, Pemprov DKI baru saja menghapus kebijakan kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi warga luar Jakarta yang ingin masuk wilayah Ibu Kota sejak pertengahan Juli 2020.

"Setelah SIKM ditiadakan maka tidak ada lagi instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta, seluruh warga seolah-olah dapat melakukan mobilitas. Untuk itu, kita menerapkan ganjil genap," kata Syafrin.

Syafrin menilai sistem ganjil genap merupakan langkah yang tepat untuk membatasi kegiatan warga, khususnya karyawan perkantoran yang mendapat jadwal bekerja dari rumah.

Pasalnya, saat ini perkantoran Ibu Kota masih diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pembatasan jumlah karyawan agar tak melebihi 50 persen kapasitas dari hari normal.

"Sehingga, warga yang mendapatkan tugas atau mendapatkan shift kerja dari rumah, misalnya pelat nomor yang bersangkutan ganjil, maka pada tanggal genap yang bersangkutan tetap di rumah, tidak melakukan pergerakan yang tidak penting," lanjutnya.

Antisipasi lonjakan penumpang transportasi umum

Pemprov DKI telah menyiapkan langkah antisipasi lonjakan penumpang transportasi umum akibat penerapan sistem ganjil genap.

PT Transjakarta menambah 25 persen armada pada 10 ruas koridor yang terimbas berlakunya kembali kebijakan ganjil genap.

Contohnya, tercatat 69 bus di koridor satu bus transjakarta pada jam sibuk. Kini, PT Transjakarta menambah armada menjadi 76 bus untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan dan Humas PT Transjakarta Nadia Disposanjoyo berujar, total ada tambahan 155 unit bus di 10 ruas koridor yang bersinggungan dengan 25 ruas jalan ganjil genap.

"Selain itu, juga mempercepat pengosongan halte pada jam-jam di mana sistem ganjil genap diterapkan, yaitu pagi pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 – 21.00 WIB," ujar Nadia.

Berikut 10 ruas koridor Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta yang bersinggungan dengan 25 ruas jalan ganjil genap yang akan mengalami penambahan armada:

1. Koridor 1 Blok M - Kota

2. Koridor 2 Pulogadung 1 - Harmoni

3. Koridor 3 Kalideres - Pasar Baru

4. Koridor 4 Pulogadung 2 - Dukuh Atas 2

5. Koridor 5 Kampung Melayu - Ancol

6. Koridor 6 Ragunan - Dukuh Atas 2

7. Koridor 7 Kampung Rambutan - Kampung Melayu

8. Koridor 8 Lebak bulus - Harmoni

9. Koridor 9 Pinang Ranti - Pluit

10. Koridor 10 PGC 2 - Tanjung Priok

Nadia mengimbau agar warga tetap beraktivitas di rumah seandainya tidak memiliki keperluan mendesak.

Jika hendak menggunakan bus transjakarta, lanjut Nadia, pihaknya berharap agar penumpang dalam keadaan fit, mengatur jadwal keberangkatan, dan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com