JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 serentak guna menindak pengendara yang melanggar lalu lintas.
Pada Minggu (2/8/2020) atau hari ke 11, polisi menindak 7.460 pelanggar yang umumnya merupakan pengendara sepeda motor.
"Pelanggaran didominasi oleh pengemudi sepeda motor," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).
Baca juga: 3 Hari Sosialisasi, Tidak Ada Penilangan Pelanggar Ganjil Genap Jakarta hingga Rabu
Fahri menjelaskan, dari 7.460 pengendara yang ditindak, sebanyak 2.477 pengendara diberikan sanksi tilang dan 4.983 teguran.
Kebanyakan pelanggaran mereka adalah melawan arus.
"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 703 pelanggaran," ucapnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 14 hari terhitung Kamis (23/7/2020) hingga 5 Agustus 2020.
Baca juga: Positif Covid-19, Pemilik Restoran di Bogor Meninggal, 7 Anggota Keluarganya Ikut Terpapar
Sebanyak 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP dikerahkan setiap harinya.
Pada setiap titiknya akan ada 15 personel gabungan agar tetap dapat menjaga jarak.
Setidaknya ada lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan di antaranya tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintas bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, petugas menindak pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Petugas akan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.