Menambah jarak shift antar karyawan
Langkah lainnya yang dapat ditempuh untuk mengurangi mobilitas warga di Ibu Kota adalah menambah jarak waktu kerja (shift) karyawan minimal empat jam.
Untuk diketahui, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Nomor 1477 Tahun 2020 mengatur jam masuk kerja karyawan atau pegawai di perkantoran menjadi dua shift dengan jeda minimal tiga jam.
"Misalnya shift pertama mulai pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, sementara shif kedua mulai pukul 11.00 WIB dan pulang pukul 18.00 WIB," kata Teguh.
Teguh menyampaikan, penambahan jarak waktu kerja itu bisa mengurai kepadatan lalu lintas pada jam sibuk dan antrean penumpang di transportasi umum.
"Shift terlalu pendek. Itu yang menyebabkan para pelaju tetap berangkat kerja di jam yang sama dengan saat belum ada pembagian shift," ujar Teguh.
Evaluasi hari pertama
Menjawab kritik dan kekhawatiran terkait penerapan sistem ganjil genap, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pantauan hari pertama pelaksanaan ganjil genap cenderung kondusif.
Menurut Syafrin, tak ada lonjakan penumpang transportasi umum meski ada pembelakuan sistem ganjil genap.
Hal ini berpatokan pada data penumpang Transjakarta yang hanya mengalami sedikit kenaikan dibanding Senin pekan lalu.
"Di angkutan umum tidak ada kenaikan yang signifikan. Karena berdasarkan data yang kami dapatkan, pada pagi hari Senin lalu jumlah penumpang Transjakarta dari pukul 05.00 sampai 09.00 itu 91.300. Nah hari ini di periode yang sama angkanya 91.450 sekian, artinya angkanya naik sedikit," ucap Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.