JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2020 yang berlangsung selama 14 hari terhitung pada Senin (23/7/2020) hingga Rabu (5/8/2020).
Selama dua pekan operasi tersebut, total pelanggar yang ditindak mencapai 99.835 dengan rincian 34.152 sanksi tilang dan 65.683 teguran.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, total jumlah pelanggar itu tergabung dari Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar pada seluruh wilayah Polda Metro Jaya.
Baca juga: Penutupan Operasi Patuh Jaya, 1.169 Pengendara di Kota Tangerang Kena Tilang
"Dari 34.152 pelanggaran dengan tilang, lima pelanggaran tematik yang menjadi target. Terbesar adalah melawan arus dan melanggar busway. Ada 9.899 hampir 10.000 pelanggaran dalam 14 hari hanya untuk pelanggaran busway," ujar Sambodo kepada wartawan, Kamis (6/8/2020).
Sambodo menjelaskan, sejumlah pelanggar terobos jalur bus TransJakarta yang ditindak itu bervariatif, seperti sepeda motor dan mobil.
Selain menerobos jalur bus TransJakarta, jenis pelanggaran lain yang paling banyak yakni pengendara roda dua tidak menggunakan helm.
Pelanggaran tersebut banyak ditemukan pada daerah pinggiran yang jauh dari jalan protokol.
"Pelanggaran tidak menggunakan helm mencapai 7.000. Pelanggaran ketiga stop line itu 3.985 pelanggaran," ucapnya.
Baca juga: Tiga Hari Sosialisasi Ganjil-Genap, Polisi: Pelanggaran Meningkat Setiap Hari
Sambodo mengatakan, jenis pelanggar pada bahu jalan tol juga cukup tinggi. Angkanya 1.744 kendaraan yang melakukan pelanggaran itu.
"Kemudian pelanggaran terhadap rotator dan strobo artinya penggunaan tidak sesuai ketentuan, itu ada 107 pelanggaran," ucapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan