DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Pol Aziz Ardiansyah mengungkapkan, FM membunuh A dengan cara memukul berulang kali memakai palu.
Sebagai informasi, A ditemukan tewas di kamar apartemen Margonda Residence, Selasa (4/8/2020). Di kamar itu, polisi juga menemukan palu.
“Karena pukulan pertama korban masih sempat melawan, akhirnya kembali dipukul tersangka secara terus menerus hingga korban pingsan,” ujar Aziz kepada wartawan, Kamis (6/9/2020).
Dari hasil autopsi, ditemukan beberapa luka di bagian tubuh korban yang diduga akibat pukulan palu.
Baca juga: Pembunuh Wanita di Margonda Residence Mengaku Terbakar Cemburu
Luka pukulan tersebut ada di bagian kepala belakang dan dagu korban. Di bagian tubuh korban juga terlihat luka lebam.
Selain memukul korban, pelaku juga mengikatnya dengan tali sepatu. Bahkan, mulut korban dilakban oleh pelaku.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata pelaku juga melakukan pencurian barang-barang milik korban, di antaranya dua handphone, satu jam tangan dan ada beberapa perhiasan cincin dan anting-anting. Kemudian, sepeda motor dari korban juga dibawa,” kata Aziz.
Pengakuan FM, ia membunuh A lantaran cemburu pasangannya mempunyai hubungan khusus dengan pria lain.
“Pada saat pertemuan terakhir, korban malah menghubungi pria lain menurut keterangan tersangka,” kata dia.
Baca juga: Polisi: Pelaku Pembunuhan di Apartemen Margonda Residence adalah Teman Dekat Korban
Karena merasa kesal, FM spontan menghabisi A di kamar apartemen itu.
“Sehingga spontan saat itu ia melakukan kekerasan walaupun alat-alatnya sudah dipersiapkan sebelumnya. Artinya dia sudah memiliki kejengkelan atau sakit pada korban dalam waktu cukup lama terhadap korban. Sehingga pada timing tertentu dia mengeksekusi korban,” ucap dia.
FM disangkakan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana atau Pasal 365 KUHP dengan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup,” tutur dia.
Polisi mengetahui korban tewas di kamar apartemen Margonda Residence 5 itu Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi memperoleh laporan dari petugas sekuriti dan manajemen apartemen bahwa korban ditemukan tewas dalam posisi telungkup di atas ranjangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.