Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Pembunuhnya, Wanita yang Tewas di Margonda Residence Dipukul Berkali-kali

Kompas.com - 06/08/2020, 19:51 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Kota Depok, Kombes Pol Aziz Ardiansyah mengungkapkan, FM membunuh A dengan cara memukul berulang kali memakai palu.

Sebagai informasi, A ditemukan tewas di kamar apartemen Margonda Residence, Selasa (4/8/2020). Di kamar itu, polisi juga menemukan palu.

“Karena pukulan pertama korban masih sempat melawan, akhirnya kembali dipukul tersangka secara terus menerus hingga korban pingsan,” ujar Aziz kepada wartawan, Kamis (6/9/2020).

Dari hasil autopsi, ditemukan beberapa luka di bagian tubuh korban yang diduga akibat pukulan palu.

Baca juga: Pembunuh Wanita di Margonda Residence Mengaku Terbakar Cemburu

Luka pukulan tersebut ada di bagian kepala belakang dan dagu korban. Di bagian tubuh korban juga terlihat luka lebam.

Selain memukul korban, pelaku juga mengikatnya dengan tali sepatu. Bahkan, mulut korban dilakban oleh pelaku.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata pelaku juga melakukan pencurian barang-barang milik korban, di antaranya dua handphone, satu jam tangan dan ada beberapa perhiasan cincin dan anting-anting. Kemudian, sepeda motor dari korban juga dibawa,” kata Aziz.

Pengakuan FM, ia membunuh A lantaran cemburu pasangannya mempunyai hubungan khusus dengan pria lain.

“Pada saat pertemuan terakhir, korban malah menghubungi pria lain menurut keterangan tersangka,” kata dia.

Baca juga: Polisi: Pelaku Pembunuhan di Apartemen Margonda Residence adalah Teman Dekat Korban

Karena merasa kesal, FM spontan menghabisi A di kamar apartemen itu.

“Sehingga spontan saat itu ia melakukan kekerasan walaupun alat-alatnya sudah dipersiapkan sebelumnya. Artinya dia sudah memiliki kejengkelan atau sakit pada korban dalam waktu cukup lama terhadap korban. Sehingga pada timing tertentu dia mengeksekusi korban,” ucap dia.

FM disangkakan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana atau Pasal 365 KUHP dengan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup,” tutur dia.

Polisi mengetahui korban tewas di kamar apartemen Margonda Residence 5 itu Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi memperoleh laporan dari petugas sekuriti dan manajemen apartemen bahwa korban ditemukan tewas dalam posisi telungkup di atas ranjangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com