JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh warga Jakarta agar berdiri tegap dan menghentikan aktivitas sejenak pada 17 Agustus 2020, pukul 10.17 sampai dengan pukul 10.20 WIB.
Sebab, pada waktu tersebut Pemprov DKI Jakarta akan mengumandangkan lagu Indonesia Raya yang akan dilaksanakan secara serentak di berbagai lokasi.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.
Baca juga: HUT Ke-75 RI, Pemprov DKI Larang Kegiatan yang Mengundang Kerumunan Warga
"HUT RI tahun ini sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Karena berlangsung di tengah pandemi, kami arahkan semua warga agar berdiri tegap selama tiga menit pada pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, dan menghentikan aktivitasnya sejenak pada saat pengumandangan lagu Indonesia Raya," ujar Saefullah dalam keterangannya, Kamis (6/8/2020).
Saefullah mengatakan, Surat Nomor 275/-073 tanggal 22 Juli 2020 tentang Pengumandangan Lagu Indonesia Raya Secara Serentak Dalam Rangka HUT Ke-75 Kemerdekaan RI telah ditujukan kepada Kapolda, Pangdam Jaya, para kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala BUMD, dan masyarakat yang berisi perintah untuk turut serta menyanyikan lagu Indonesia Raya yang akan dilaksanakan secara serentak tersebut.
"Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan sementara," kata dia.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Upacara HUT Ke-75 RI di Kota Bekasi Digelar Terbatas
Adapun, Pemprov DKI Jakarta melarang kegiatan perayaan HUT ke-75 Republik Indonesia yang bisa mengundang kerumunan warga.
Pasalnya, peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia tahun ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19.
"Untuk kegiatan yang akan terjadi kerumunan warga dan sulit diterapkan protokol kesehatan, ditiadakan," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.