TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi sebut pemerkosa AF di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan sudah mengintai rumah korban sehari sebelum kejadian untuk melakukan pencurian.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono menjelaskan pada awalnya pelaku berinisial RI (19) berencana untuk melakukan pencurian di rumah korban.
"Rencana awal itu niat awal melakukan pencurian yang di mana (sudah mengintai) pada satu hari sebelumnya yaitu pada tanggal 12 Agustus 2019," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (10/9/2020).
Baca juga: Diteror di Medsos, Korban Pemerkosaan di Bintaro Harap Pelaku Turut Dijerat UU ITE
Namun, pada saat melancarkan aksinya pada 13 Agustus 2020, pelaku melihat AF yang sedang tertidur sendirian. Saat itu, pelaku langsung berubah pikiran dan terpancing untuk melakukan pemerkosaan terhadap AF.
Menurut Muharam, sebelumnya melampiaskan nafsunya, RI sempat memukul kepala korban yang terbangun dari tidurnya dengan sebilah besi hingga hilang kesadaran.
"Menyebabkan korban ini sedikit kehilangan kesadaran dan pada saat hilang kesadaran ini lah pelaku melakukan kejahatan seksualnya terhadap korban," kata Muharam.
Baca juga: Pemerkosa di Bintaro Teror Korbannya dengan Foto Tak Senonoh Lewat Instagram
Adapun saat ini, RI telah ditangkap oleh polisi setelah selama satu tahun menyembunyikan diri. Dia tertangkap di rumahnya di kawasan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
RI ditangkap polisi setelah korban membagikan kisah pilunya di media sosial dan kemudian menjadi perbincangan hangat beberapa waktu terakhir.
Akibatnya perbuatannya, RI dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.