JAKARTA, KOMPAS.com - Para penjual video pornografi anak di Jakarta Barat hanya membayar pemeran mereka Rp 50.000 per kontennya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina saat mengunjungi para pemeran konten pornografi tersebut.
"Saya tanyakan berapa yang dia dapat ini bisa sampai 50.000 katanya jadi uang sangat sedikit ya, tapi tidak sebanding dengan resiko yabg dia dapatkan," kata Putu dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Senin (10/8/2020).
Baca juga: 3 Pemuda Ditangkap, Buat Grup Berbayar Jual Pornografi Anak-anak
Namun bagi anak berusia 14 tahun, uang dengan jumlah tersebut tentu sudah cukup menyenangkan mereka.
Putu menyampaikan, mulanya anak itu tergoda melakukan hal tersebut karena diiming-imingi bayaran.
"Saya tanya kamu enggak takut, 'Ya saya butuh uang saya jadi ingin memiliki uang terus menerus'," ucap Putu.
Adapun anak tersebut mengaku sudah ikut dalam pembuatan konten pornografi sejak 2019 lalu.
Dalam seminggu, anak tersebut bisa membuat 10 konten pornografi, entah itu phone sex, video call sex, ataupun aktivitas seksual yamg disiarkan secara langsung.
Baca juga: Pemeran Anak dalam Konten Pornografi Dibayar Rp 50.000, KPAI: Tak Sebanding dengan Risikonya
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan bahwa para tersangka ini bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 4.000.000 per bulannya.
"Mereka mengelola akun tersebut sudah lebih dari 600 orang (pelanggan) dan keuntungan sementara yang kita ketahui Rp 1.000.000 sampai Rp 4.000.000 per bulan," ujar Audie.
Adapun para tersangka tertangkap pada 5 Agustus 2020 lalu. Tiga orang tersangka, yakni P DW dan RS ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat.
Sementara salah satu tersangka lainnya berinisial BP masih dalam pengejaran petugas.
Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Berikut fakta-fakta mengenai kasus tersebut:
Perbuatan tersangka para tersangka tercium setelah Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli siber beberapa waktu belakangan.