TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan agar praktik politik dengan memanfaatkan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) tidak terjadi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan bahwa pemanfaatan isu SARA dalam politik dapat mencederai nilai toleransi yang sudah terbangun di masyarakat Tangsel.
"Tidak ada tempat bagi penganut SARA di Tangsel, kegiatan politik semacam itu justru mencederai nilai-nilai toleransi yang kita anut bersama," ujar Benyamin dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: PDI-P Resmi Usung Ponakan Prabowo di Pilkada Tangsel
Benyamin yang juga bakal calon wali kota di Pilkada Tangsel 2020 mengatakan bahwa Pemkot Tangsel akan menggandeng forum komunikasi pimpinan daerah, KPU dan Bawaslu.
Sehingga, bisa bersama-sama mengingatkan kepada masyarakat agar menghindari penggunaan isu SARA, khususnya pada Pilkada Tangsel yang berlangsung pada Desember mendatang.
"Konstitusi kita mencatat, kita punya kesempatan yang sama dalam hal dipilih dan memilih. Jauhkan politik SARA dari pikiran kita dan perbuatan kita," ungkapnya.
Untuk diketahui, kontestasi politik pada Pilkada Tangsel 2020 semakin ramai, setelah mengerucutnya sejumlah nama bakal pasangan calon yang telah didukung oleh partai.
Baca juga: Gaji Ke-13 untuk 4.900 ASN di Tangsel Mulai Dicairkan Pekan Ini
Seperti Benyamin Davnie dan keponakan Ratu Atut, yakni Pilar Saga Ichsan yang sudah mendapatkan dukungan dari Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selain itu, ada nama putri dari Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, yakni Siti Nur Azizah Ma'ruf dan Ruhamaben yang mendapat dukungan dari Demokrat dan PKS.
Kemudian mantan Sekda Tangsel Muhamad dan keponakan Prabowo Subianto, yakni Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang didukung partai Gerindra, PDI Perjuangan, Hanura dan Nasdem.
Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September 2020. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.