JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menampik bahwa peserta acara deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, ada yang tidak memakai masker.
Menurut Arifin, berdasarkan foto yang diperolehnya, seluruh peserta tampak memakai masker sesuai protokol kesehatan.
"Pakai masker ah. Siapa yang bilang enggak pakai? Ada yang bisa kirim fotonya? Saya dapat foto dari sana, semua pakai masker," ucap Arifin saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Baca juga: Satgas Covid-19 Soroti Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Deklarasi KAMI
Salah satu wartawan pun mengirimkan foto kepada Arifin yang menunjukkan peserta deklarasi tak memakai masker.
Namun, menurut dia, peserta itu hanya melepas masker sebentar.
"Melepas masker dengan tidak pakai masker beda ya," kata dia.
Ia pun menyebutkan acara deklarasi itu sudah mendapat izin dari pihak kepolisian dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.
Baca juga: Sebagai Inisiator, Din Syamsuddin Tegaskan bahwa KAMI Gerakan Moral
Bila ada pelanggaran dalam acara tersebut maka yang bertindak terlebih dulu seharusnya adalah Kesbangpol.
"Setau saya katanya itu sudah dapat izin. Ke Kesbangpol. Tugas mereka yang urus begituan Kan ada polisi juga. Katanya sudah dapatt izin juga," lanjutnya.
Sebelumnya, deklarasi KAMI, digelar di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18,08,20) siang.
Sejumlah tokoh nampak hadir seperti Din Syamsudin, Amien Rais, Rocky Gerung, hingga Gatot Nurmantyo.
Dalam deklarasi, koalisi menyampaikan 8 poin tuntutan, salah satunya adalah menuntut pemerintah serius mengatasi pandemi Covid-19.
Berikut isi 8 tuntutan Deklarasi KAMI:
1. Mendesak penyelenggara negara, untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan nilai Pembukaan UUD 1945
2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi COVID-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia.
3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin.
4. Memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dam nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti.
6. Menuntut penyelenggara negara, tidak memberi peluang bangkitnya komunisme dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi.
7. Mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila
8. Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya.
Acara ini pun mendapat sorotan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyoroti berbagai pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu.
Ia menyebut ada beberapa pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut seperti jarak antarindividu yang sangat rapat dan ada beberapa peserta yang tak mengenakan masker.
"Pada hari ini ada aksi masyarakat dari deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia di Tugu Proklamasi di Jakarta. Dan ini terlihat kerumunan yang cukup besar dan berdekatan. Sebagian ada yang menggunakan masker dan cukup banyak yang tidak menggunakan masker," kata Wiku lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.