Praktik aborsi ilegal itu selalu kembali muncul meski telah digerebek polisi.
"Inilah akal-akalan yang dilakukan pelaku, biasanya setelah penggerebekan dia akan tiarap dulu. Nanti lihat situasi kalau mulai tenang, nanti baru mulai muncul lagi. Ini yang terjadi," kata Yusri.
Baca juga: Polisi: Klinik Aborsi di Raden Saleh Buang Janin ke Kloset
Bahkan, kata Yusri, tidak sedikit masyarakat di sekitar lokasi itu banyak yang mengetahui praktik klinik aborsi.
"Ini memang daerah situ hampir rata-rata masyarakat sudah banyak yang tahu," katanya.
Setiap keberadaan praktik aborsi menggunakan kamuflase agar tak tampak seperti sebuah klinik. Salah satunya tidak menggunakan plang yang hanya menyerupai seperti rumah biasa.
"Saat Februari 2020 bukan klinik. Tapi memang dokter A yang sudah diskors saat itu oleh IDI, tapi dia lakukan praktek dan tidak menggunakan plang praktek dan izin praktik," ungkapnya.
Sementara Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjekaskan, Praktik klinik aborsi yang baru saja terbongkar diketahui sudah beroperasi selama lima tahun.
Namun, polisi hanya menemukan catatan jumlah pasien dalam satu tahun terakhir.
"Dalam data satu tahun terakhir, mulai Januari 2019 sampai 10 April 2020 terdata ada 2.638 pasien aborsi," ujar Tubagus.
Berdasarkan data pasien tersebut, polisi memperkirakan ada 5 sampai 7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu per hari.
"Ini dengan asumsi perkiraan ada 5 sampai 7 pasien yang melakukan aborsi. Ini dari alat bukti catatan yang ada di sana. Belum lagi kita runut ke belakang kalau asumsinya selama 5 tahun," ucapnya.
Selama beroperasi, para pelaku dapat meraup untung Rp 70 juta per bulan.
Keuntungan tersebut terus didapat selama para pelaku menjalani bisnis ilegal itu sekitar lima tahun.
Baca juga: Klinik Aborsi di Raden Saleh Juga Buka Layanan soal Kandungan
"Setidaknya dalam satu bulan kurang lebih Rp 70 juta. Itu untuk pendapatan satu bulan bersih, artinya sudah pengeluaran lain," ujar Tubagus.
Tubagus menjelaskan, biaya aborsi ditetapkan sesuai tingkat usia kandungan pasien. Mekanisme penetapan harga setelah pasien menjalani pemeriksaan awal hingga tahap ultrasonografi (USG).