Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojek Online Akan Dikecualilan jika Ganjil Genap di DKI Diterapkan bagi Motor

Kompas.com - 22/08/2020, 10:24 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online akan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.

Hal ini berlaku apabila ganjil genap bagi sepeda motor diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Juga Akan Berlaku untuk Motor? Ini Kata Dishub

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada Pasal 8 ayat 2, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap salah satunya adalah kendaraan berbasis aplikasi atau ojek online.

"Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Pergub Baru Bahas Ganjil Genap, Bagaimana Nasib Sepeda Motor?

Seperti diketahui, pada pasal 7 pergub tersebut, berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.

Pengendalian moda transportasi ini dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.

"Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street)," seperti tercantum dalam pasal 7.

Baca juga: Pro Kontra Ganjil Genap di Tengah Pandemi Covid-19, Driver Ojol Untung tapi Pengguna Mobil Bingung

Selanjutnya, pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.

Kemudian setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap belum akan berlaku untuk kendaraan roda dua.

Untuk saat ini, ganjil genap tetap diterapkan hanya kepada kendaraan roda empat.

Baca juga: Perusahaan Jasa Pengiriman Siapkan Opsi Hadapi Ganjil Genap, Pakai Motor hingga Ubah Pelat Kuning

"Belum, jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda 4 dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin saat dihubungi pada Jumat (21/8/2020).

Sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.

Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com