JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online akan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.
Hal ini berlaku apabila ganjil genap bagi sepeda motor diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Juga Akan Berlaku untuk Motor? Ini Kata Dishub
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada Pasal 8 ayat 2, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap salah satunya adalah kendaraan berbasis aplikasi atau ojek online.
"Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Pergub Baru Bahas Ganjil Genap, Bagaimana Nasib Sepeda Motor?
Seperti diketahui, pada pasal 7 pergub tersebut, berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.
Pengendalian moda transportasi ini dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.
"Pengendalian moda transportasi berupa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street)," seperti tercantum dalam pasal 7.
Baca juga: Pro Kontra Ganjil Genap di Tengah Pandemi Covid-19, Driver Ojol Untung tapi Pengguna Mobil Bingung
Selanjutnya, pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
Kemudian setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih dan roda 2 dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap belum akan berlaku untuk kendaraan roda dua.
Untuk saat ini, ganjil genap tetap diterapkan hanya kepada kendaraan roda empat.
Baca juga: Perusahaan Jasa Pengiriman Siapkan Opsi Hadapi Ganjil Genap, Pakai Motor hingga Ubah Pelat Kuning
"Belum, jadi untuk gage (ganjil genap) tetap berlaku 25 ruas jalan, hanya roda 4 dengan 14 pengecualian," ucap Syafrin saat dihubungi pada Jumat (21/8/2020).
Sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan mulai Maret 2020.
Peniadaan sementara sistem itu terkait dengan pandemi Covid-19 dan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.