JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menilai, kebijakan ganjil genap yang dilakukan Pemprov DKI tak terbukti efektif menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Pria yang biasa disapa Miko itu menyampaikan, kebijakan ini hanya berhasil mengurangi kepadatan lalu lintas, tapi tidak dengan kerumunan.
"Tapi harus dipikirkan, bagi mereka yang kendaraannya kena ganjil genap selanjutnya kemana? Suruh naik kendaraan umum? Malah nambahin kerumunan," kata Miko saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Baca juga: UPDATE 24 Agustus: Tambah 659 Kasus Covid-19 Jakarta, Total 1.112 Pasien Meninggal
Ia berpendapat, jika pembatasan kendaraan tak diiringi dengan penerapan bekerja dari rumah oleh perusahaan di Jakarta, warga tentu tak punya pilihan.
Mereka yang tidak bisa menggunakan mobil pribadi pada hari tertentu terpaksa mengantre panjang menggunakan kendaraan umum yang ujung-ujungnya menciptakan kerumunan.
Sementara, Miko menganggap Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi hanya bersifat himbauan, bukanlah aturan.
"Aturannya ada tapi penerapannya tidak diawasi ya gimana itu? Saya cuma bisa sedih menunggu sampai 2021," ujar Miko.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di 25 ruas jalan Ibu Kota sejak Senin (3/8/2020).
Baca juga: Dinkes DKI Catat 9 Klaster Covid-19 di Jakarta sejak Juni hingga Agustus 2020
Sistem itu dicabut sementara dalam beberapa bulan terakhir bersamaan dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19.
Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat, pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore ke malam pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan