DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Genda memperkirakan bahwa sistem tilang elektronik akan mulai berlaku di Jalan Margonda Raya paling lambat 25 September 2020.
Ia mengatakan, sistem tilang elektronik sudah siap dipasang. Namun setelah pemasangan ada beberapa tahap instalasi lain yang perlu dirampungkan.
"Kemungkinan akan dipasang 2 minggu ke depan, dengan instalasi 2 minggu juga," ujar Erwin kepada wartawan, Selasa (25/8/2020)
"Harapannya, antara 20-25 September 2020 itu sudah akan diluncurkan," imbuhnya.
Baca juga: Sistem Tilang Elektronik di Depok Akan Dipasang dalam 3 Tahap
Ia menuturkan, masih ada pekerjaan rumah yang dilakukan oleh pemerintah sebelum tilang elektronik di Margonda Raya bisa betul-betul diterapkan.
Apalagi, ada wacana pula agar kamera tilang elektronik yang bakal dipasang juga dapat difungsikan sebagai kamera pengawas.
"Sedang sinkronisasi masalah jaringan dan perangkat lain. Karena, perangkat yang dimiliki Dinas Perhubungan ada yang bisa dikoneksikan, ada yang tidak," kata Erwin.
Baca juga: Depok Akan Terapkan Tilang Elektronik Mulai September, Kamera ETLE Dipasang di 2 Lokasi
"Ke depan, kalau kamera yang sifatnya satu arah dalam arti memonitor, itu bisa dimodifikasi dengan software yang ada, dan bisa dijadikan bukti digital forensik jika ada pelanggaran-pelanggaran ada kasus-kasus yang ditangani oleh tim reserse kriminal," jelasnya.
Kelak, tilang elektronik di Jalan Margonda Raya bakal mencakup aneka pelanggaran berkendara seperti yang sudah diterapkan di DKI Jakarta, mulai dari pemakaian sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, dan lain-lain.
Khusus di Margonda Raya, tilang elektronik rencananya juga akan didesain untuk memotret para pelanggar ketentuan jalur lambat dan jalur cepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.