Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rancunya Duduk Perkara Hajatan yang Dihadiri Banyak Orang di Depok, Pemkot Klaim Tak Beri Izin Tertulis

Kompas.com - 31/08/2020, 14:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sebuah hajatan di Pengasinan, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (29/8/2020) lalu viral di media sosial karena dihadiri banyak orang saat pandemi Covid-19 masih melanda Depok.

Dalam video yang viral itu tampak jelas hajatan yang dipersiapkan dengan matang mulai dari panggung hingga sound system itu tak mematuhi protokol kesehatan. Banyak penonton tak menggunakan masker. Selain itu, kerumunan yang begitu padat membuat mereka sulit menjaga jarak.

Terselenggaranya acara itu beserta kerumunan yang hadir kemungkinan terjadi akibat miskomunikasi antara pihak penyelenggara dengan pemerintah.

Diklaim acara keagamaan bukan dangdutan

Hajatan tersebut diklaim sebagai acara keagamaan meskipun publik menilainya sebagai "dandgutan" lantaran hadir penyanyi kondang Evie Tamala di atas panggung menghibur hadirin.

Baca juga: Video Viral Acara Dangdutan di Pengasinan Dipenuhi Warga, Ini Tanggapan Pemkot Depok

Pemerintah Kota Depok melalui Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dadang Wihana mengatakan, legalitas antara acara keagamaan dengan hajatan seni skala besar berbeda. Hal itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, yang kemudian diperbarui dengan peraturan nomor 45 dan 49.

"Kegiatan yang mengundang kerumunan atau konser seni dan budaya skala besar, kami belum memperbolehkan. Kalau festival seni skala kecil, maksimal 30 orang dengan jaga jarak, itu diperkenankan agar teman-teman di bidang seni bisa beraktivitas," ujar Dadang kepada wartawan pada Senin ini.

Masalahnya, hajatan di Pengasinan itu dihadiri lebih dari 30 orang. Hingga kini, Dadang mengaku belum mendapatkan jumlah hadirin secara pasti.  Namun ia menaksir ada sekitar 300 orang hadir dalam acara yang diklaim sebagai hajatan "santunan anak yatim" itu.

Dengan angka tersebut, tentu hajatan ini bukan acara seni berskala kecil.

Di sisi lain, jika panitia penyelenggara bermaksud menggelar acara keagamaan secara besar, maka legalitasnya lain lagi. Pemerintah Kota Depok mengizinkan acara semacam itu digelar tetapi mesti memperoleh persetujuan tertulis.

"Kalau kami kategorikan sebagai kegiatan keagamaan, dalam peraturan wali kota jelas, harus sudah dapat izin tertulis (dari) kecamatan," ujar Dadang.

"Pada intinya melalui Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020, aktivitas keagamaan terutama yang mengundang massa yang banyak harus dapat izin tertulis dari camat, dan camat mengatur protokol kesehatan," tambah dia.

Gugus Tugas klaim tak ada izin tertulis

Rancunya duduk perkara acara itu, entah sebagai acara seni atau acara keagamaan berskala besar, membuat legalitasnya pun sumir.

Apalagi, pihak penyelenggara sempat menuturkan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah setempat melalui kelurahan dan kecamatan.

"Saya tidak mengatakan ilegal karena memang ini sudah direncanakan oleh mereka, sudah berkomunikasi mungkin," ujar Dadang.

"Yang mungkin disampaikan dari panitia, komunikasi dengan kecamatan dan kelurahan mungkin sudah dilakukan, mungkin camat sebagai Satgas Covid-19 tingkat kecamatan memberi arahan terkait protokol kesehatan," tambahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com