"Padahal itu bukan izin. Izin yang kita keluarkan ada syarat-syarat di situ, misalnya diperkenankan dengan syarat-syarat bervariasi, tergantung acara tersebut," lanjut dia.
Dadang beranggapan, arahan lisan dari camat tidak bisa dijadikan dasar bagi pihak penyelenggara untuk tetap menggelar acara. Sebab, keputusan acara tersebut bisa digelar atau tidak berangkat dari izin tertulis. Namun, hajatan itu akhirnya tetap terselenggara.
"Kalau ini kegiatan keagamaan, tentunya izin tertulis dari kecamatan adalah sesuatu yang harus dipenuhi. Setelah kami cek izin tertulis dari kecamatan, tidak ada. Tidak ada izin tertulis yang dikeluarkan baik dari gugus tugas kota maupun satgas kecamatan," ujar dia.
Baca juga: Viral soal Dangdutan Dipenuhi Warga di Masa Pandemi, Masyarakat Jenuh?
"Jenis komunikasi yang dibangun dengan kecamatan dan kelurahan, harusnya mereka (panitia) minta izin dan dikeluarkan surat dari kecamatan kalau ini kegiatan keagamaan," tambah Dadang.
Kini, ia mengklaim Satpol PP Kota Depok tengah memanggil panitia penyelenggara untuk diperiksa. Belum ada tindakan tertentu kepada aparat lokal yang kecolongan sehingga hajatan berskala besar itu terselenggara.
Selain itu, tak seluruh hadirin akan dites swab secara langsung, melainkan akan dipantau terlebih dulu.
"Tentunya dari panitia dulu pertama (diperiksa). Belum tahu (sanksinya). Akan dikembangkan, apakah ada dampak kasus yang terjadi akibat itu, kami masih memonitor. Mudah-mudahan saja tidak terjadi klaster baru," ungkap Dadang.
"Tidak (seluruh hadirin dites), tentunya kami tracing (lacak) dalam periode ini, kami tanya ke mereka apakah ada gejala atau seperti apa. Kami tracing," kata dia.
Kasus Covid-19 di Kota Depok mulai melonjak signifikan sejak 31 Juli 2020. Data terakhir yang diperbarui kemarin, Pemerintah Kota Depok telah melaporkan 2.152 kasus positif Covid-19, tertinggi di Jawa Barat.
Sebanyak 1.482 di antaranya dinyatakan pulih dan 76 sisanya meninggal dunia.
Dari jumlah itu, sebanyak 594 pasien kini sedang ditangani (kasus aktif), baik isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.