JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau, masyarakat yang menjadi korban pencurian sepeda motor untuk mengambil motornya di Polres maupun Polda Metro Jaya.
Dia memastikan, para korban yang ingin mengambil motornya tidak akan dipungut biaya. Namun harus membawa bukti surat kepemilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB.
"Sudah diperintahkan Pak Kapolda silahkan ambil tidak dipungut bayaran," ujar Yusri saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Polisi: Warga Bisa Ambil Kendaraan yang Hilang di Polda Metro Jaya dan Polres
Bahkan, Polda Metro Jaya pun telah menyosialisasikan melalui media sosial kepada masyarakat untuk mengambil kendaraan itu.
"Sudah kami sosialisasikan melalui media sosial untuk bisa diambil segera mungkin datang ke Polda Metro Jaya atau polres-polres," kata Yusri.
Sebelumnya, imbauan itu disampaikan setelah Polda Metro Jaya dan jajaran tingkat Polres telah banyak mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor yang Beraksi Berkali-kali di Tangerang dan Tangsel
Terakhir, Polda Metro Jaya menangkap dua pencuri sepeda motor berinisial J dan M yang kerap beraksi di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Dari pemeriksaan, J sudah melakukan lima kali beraksi sebagai pemetik dan 13 kali sebagai joki. Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil curiannya.
"Terakhir sudah banyak kendaran hasil curanmor yang sudah kita ungkap, barang bukti yang sudah kita amankan," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.