Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanessa Angel Dapat Pil Xanax dari Kuasa Hukumnya Saat Kasus Penyebaran Konten Asusila

Kompas.com - 31/08/2020, 17:59 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terdakwa Vanessa Angel disebutkan mendapat pil xanax dari pengacara bernama Abdul Malik.

Untuk diketahui, Abdul Malik adalah kuasa hukum Vanessa ketika ia tersangkut kasus penyebaran konten asusila di Surabaya setahun lalu.

"Saksi Dicky Maryanto (polisi) mempertanyakan kepada terdakwa mengenai asal perolehan obat xanax tersebut dan dijawab 'untuk lima butir xanax diperoleh dari saksi Abdul Malik pada saat mendampingi terdakwa dalam proses persidangan di PN Surabaya pada bulan Maret 2019," tulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan yang diterima Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Vanessa Angel Didakwa Simpan 20 Butir Pil Xanax di Kediamannya

Sementara, 15 pil Xanax lain didapatkan Vanessa dari sebuah apotek di Surabaya pada bulan Januari 2019.

Adapun Vanessa menjadi terdakwa karena kedapatan memilik 20 butir pil Xanax di kediamannya.

Dalam dakwaan tersebut, selebritis bernama asli Vanesza Adzania ini pertama kali dilaporkan warga karena terlihat menggunakan pil tersebut.

Warga itu kemudian melaporkan dugaannya tersebut ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat hingga polisi kemudian menyelidiki Vanessa.

Polisi kemudian mencari dan mendatangi rumah Vanessa yang ada di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Di sana, polisi melihat Vanessa bersama suaminya Febri Andriansyah alias Bibi dan adik sepupu sekaligus managernya yakni Chynthia Lendy baru sampai di rumah.

Baca juga: Warga Tangerang Ditangkap karena Tanam Ganja di Rumah, Polisi: Sudah Sejak Pandemi Covid-19

Polisi kemudian menangkap Vanessa, Bibi, dan Chynthia. Kemudian barang bawaan serta rumah Vanessa digeledah

"Saksi (polisi) menemukan saru plastik klip yang bertuliskan H Abdul Malik SH yang di dalamnya berisi lima butir pil xanax ada di dalam satu tas warna merah milik terdakwa," ucap JPU Edwin.

Selain itu, polisi juga menemukan ada 15 butir pil xanax lainnya di dalam laci lemari TV Vanessa.

Vanessa kemudian didakwa Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Permenkes RI Nomor 49 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com