JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membahas penempatan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, penempatan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 3 Tahun 2014 Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pendataan dari Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) DKI Jakarta.
"Intinya tetap saya menunggu dari Pak Andri (Plt Kepala Dinas UMKM) lokasinya di mana saja. Trotoar kan hak pejalan kaki kalau pejalan kaki merasa sudah terganggu, di dalam Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2014 menyebutkan boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan A B C D E F, selama ketentuan itu dipenuhi ya clear," ucap Hari dalam rekaman yang diterima, Selasa (1/9/2020).
Selain itu, penempatan PKL juga akan dikoordinasikan atau diatur masing-masing oleh dinas dan BUMD yang mengerjakan trotoar, yakni Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta PT MRT Jakarta.
"Ya tadi kan aset banyak trotoarnya, ada yang punya Bina Marga, ada yang punya MRT, ada yang punya Dinas SDA, Dinas Pertamanan. Nanti dari masing-masing yang punya aset itu menyampaikan, oh di sini ini, di sini ini. Semua memberi rekomendasi. Baru ditetapkan, baru dibuat," kata dia.
Ia menjelaskan, nantinya dua pertiga trotoar bakal digunakan oleh pejalan kaki dan selebihnya oleh PKL.
Namun, hingga saat ini desain untuk penataan tersebut masih dalam rancangan.
"Dan itu nanti saya sampaikan, kalau Anda mau bangun seperti itu, nanti dikasih tahu seperti ini loh sesuai dengan ketentuan Permen PUPR," tuturnya.
Pada September 2019, Pemprov DKI mewacanakan untuk memfasilitasi PKL di trotoar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan