TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperbolehkan pasangan bakal calon membawa rombongan pengiring ketika pendaftaran Pilkada Tangsel 2020.
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, para pendukung diperbolehkan mengiringi ketika pendaftaran dengan jumlah terbatas.
Sementara itu, yang wajib hadir di Kantor KPU adalah pasangan bakal calon, ketua, dan sekretaris partai pengusul.
"Jadi kami sudah berkoordinasi dan menyurati ke partai politik. Kami memfasilitasi 30 orang pendukung yang mengiringi bakal pasangan calon," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Baca juga: Pendaftaran Pilkada Tangsel 2020 Dibuka, KPU Sudah Koordinasi dengan 3 Pasangan
Namun, para pengiring tersebut tidak dapat masuk ke aula pendaftaran dan hanya diperkenankan berada di halaman gedung KPU.
Menurut Bambang, pihaknya sudah menyediakan tenda bagi para pendukung beserta layar yang menyiarkan langsung proses pendaftaran di dalam aula.
"Mereka tidak bisa masuk dan akan ditempatkan di tenda khusus, menyaksikan dari layar. Kalau ada pendukung yang mau mengiringi kan kami tetap harus akomodir," kata dia.
Bambang mengatakan, 30 pendukung yang hadir saat pendaftaran akan diatur oleh masing-masing partai dan dibekali tanda pengenal.
"Jadi itu diatur sama partai siapa yang sekiranya hadir dan pakai name tag, ada nomor dari satu sampai 30," kata dia.
Adapun pembatasan jumlah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan orang dan memastikan jaga jarak fisik tetap terjaga.
Baca juga: Sosok Maruf Amin Jadi Pertimbangan PKB Dukung Azizah-Ruhamaben di Pilkada Tangsel
Bambang menyebutkan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 telah mengatur seluruh tahapan pilkada harus dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Di situ kamu diwajibkan menjalani setiap tahapan dengan protokol kesehatan. Maka, dalam rakor bersama partai politik juga sudah dibahas mengenai penggunaan masker sampai jaga jarak fisik," pungkasnya.
Tiga pasangan
Tiga bakal pasangan sebelumnya sudah berkoordinasi dengan KPU terkait waktu pendaftaran mereka.
"Jadwal pendaftaran, Jumat 4 September 2020. Pukul 14.00 WIB, pasangan Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara)," ujar Bambang.