Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Pistol Rakitan Saat Geledah Rumah Pencuri Motor, Diduga untuk Ancam Seseorang

Kompas.com - 08/09/2020, 17:44 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan sebuah pistol rakitan dari tersangka pencuri sepeda motor berinisial AS (22).

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur mengatakan, pistol itu mereka temukan saat menggeledah rumah AS.

"Di situ kita lakukan pengembangan, hasil keterangan bahwa senpi itu dia peroleh dari seseorang temannya yang ada di Lampung berinsial G," kata Abdul di Mapolsek Metro Taman Sari, Selasa (8/9/2020).

Berdasarkan keterangan tersangka, G memberikan pistol rakitan tersebut kepada AS untuk menjalankan sebuah misi.

Misi yang dimaksud ialah mencari seseorang yang disebut telah menipu G.

Baca juga: Beraksi Lima Kali di Berbagai Wilayah Jakarta, Dua Pencuri Motor Akhirnya Ditangkap

Selain sebuah pistol, G juga membekali AS dengan tiga buah peluru, serta uang sebesar Rp 20 juta.

Meski dibekali peluru, AS mengaku tak akan menembakkan pistol tersebut apabila bertemu dengan orang yang ia cari.

"Dia (AS) ditugaskan untuk nge-mob untuk gertak buat balikin uang yang telah dilarikan. Ada bisnis kerja di Lampung," ujar Abdul.

Abdul menyampaikan, saat ini polisi belum bisa menyangkakan AS sebagai pembunuh bayaran karena belum ada aksi yang dilakukan.

Setidaknya, polisi masih harus mencari pria berinisial G yang disebutkan AS itu untuk membuktikan dugaan tersebut.

Adapun AS tertangkap bersama C (22) setelah lima kali mencuri sepeda motor di Ibu Kota.

Baca juga: Warga Kepulauan Seribu Membutuhkan Kapal Pengangkut Jenazah

Abdul menyampaikan, kedua tersangka ini tertangkap setelah tiga orang korban melapor ke Mapolsek Tamansari.

Dari informasi para korban, akhirnya polisi menangkap para tersangka yang berasal dari Lampung tersebut.

"Tentunya motif ekonomi ya. Jadi dia mengambil motor, menjual pada orang, kemudian uangnya digunakan untuk biaya hidup sehari hari," ucap Abdul.

Adapun tiap sepeda motor yang mereka jual dikirim ke daerah Subang, Jawa Barat.

Terkait perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka, keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Sementara atas kepemilikan pistol ilegal, AS disangkakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com