DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris memberlakukan ketentuan sanksi progresif bagi pelanggaran protokol kesehatan dalam masa "adaptasi kebiasaan baru" di tengah pandemi Covid-19.
Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 yang diteken Idris pada 4 September 2020.
Salah satu pelanggaran yang bakal dikenakan sanksi progresif adalah tak memakai masker dengan benar di luar rumah/saat berinteraksi dengan orang lain/berkendara, sebagaimana termuat dalam Pasal 5 peraturan itu.
Baca juga: Fraksi PDIP Nilai Denda Progresif Pelanggaran Protokol Kesehatan Dapat Menyusahkan Masyarakat
Ketentuan soal "memakai masker dengan benar" termuat pada ayat (1) huruf a, bahwa masker mesti menutupi area hidung, mulut, dan dagu.
Setiap pelanggar yang ditindak karena tak memakai masker akan didata oleh Satpol PP, mulai dari nama, alamat, dan data NIK "untuk dimasukkan ke basis data/sistem informasi" (ayat (4)).
Dalam peraturan itu, setiap orang yang kedapatan "tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a", dikenakan salah satu dari dua pilihan sanksi.
Opsi pertama yakni kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 15 menit.
Opsi kedua yaitu denda administratif maksimum Rp 50.000.
Baca juga: Satgas: Jika 75 Persen Penduduk Patuh Pakai Masker, Penularan Covid-19 Dapat Ditekan
Jika pelanggar kedapatan mengulangi perbuatannya yaitu tidak memakai masker di tempat umum, maka ia akan dikenakan sanksi progresif pertama, sesuai ayat (2).
Opsi pertama, kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 30 menit.
Opsi kedua, denda administratif maksimum Rp 100.000.
Jika pelanggar kedapatan mengulangi lagi perbuatannya, maka hukuman kian membengkak.
Opsi pertama, kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 45 menit.
Opsi kedua, denda administratif maksimum Rp 200.000.
Opsi pertama, kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 60 menit.