Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gadungan Ditangkap, Pelakunya Residivis Kasus Sama yang Baru Bebas Februari 2020

Kompas.com - 11/09/2020, 20:03 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BG alias R tak kapok melakukan tindakan kriminal. Kini, BG mendekam di penjara lantaran memeras dengan modus bertugas sebagai polisi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, BG atau R pernah ditangkap dengan kasus yang sama yaitu menjadi polisi gadungan.

"Tersangka R sendiri yang bersangkutan adalah residivis yang bulan Februari lalu dikeluarkan karena asimilasi,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9/2020) siang.

Sejak bebas pada Februari 2020, BG mengaku sudah 15 kali beraksi sebagai polisi gadungan.

BG sempat mengajak dua rekannya untuk beraksi sebagai polisi gadungan. Dua rekannya yaitu A dan OM.

Baca juga: Bermodal Atribut Polisi dan Replika Air Softgun, 3 Polisi Gadungan Curi Motor dan HP Korban

Untuk memperdayai korban, BG menggunakan seragam kepolisian lengkap dan membawa 1 (satu) buah senjata replika jenis senjata laras panjang SS1 warna hitam alias replika air softgun.

BG menggunakan senjata itu untuk mengancam para korban agar mau menyerahkan barang-barang.

“Ya ini beli sendiri, ini kebetulan replika, bukan beneran. Lebih cenderung kayak mainan,” kata Budi.

Adapun, BG membeli seragam polisi di Pasar Senen. Dia sempat beraksi di beberapa tempat di Jakarta dan Kota Bekasi.

Di Jakarta Selatan, BG beraksi di dua tempat. Sisanya di Jakarta Pusat dan Kota Bekasi.

Baca juga: 3 Polisi Gadungan Ditangkap, Rampas Harta Lalu Turunkan Korban di Depan Polsek

Akhirnya, aksi BG berhasil dihentikan polisi. Polres Metro Jakarta Selatan menangkap BG setelah melakukan aksinya di kawasan Ragunan, Pasar Minggu.

BG bersama dua rekannya dilaporkan para korban pemerasan di Polsek Pasar Minggu setelah beraksi.

Ketiga polisi gadungan yang ditangkap adalah BG alias R, A, dan OM di Duren Sawit, Jakarta.

Dari tangan BG dan rekannya, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone dan dua unit sepeda motor.

Ada beberapa barang bukti yang telah dijual dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, ketiga polisi gadungan tersebut dijerat Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil Untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com