JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pedagang di pasar maupun pusat perbelanjaan tidak menaikkan harga barang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.
Hal itu diatur pada Pasal 14 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang," kata Anies dalam Pergub seperti dikutip Kompas.com, Senin (14/9/2020).
Baca juga: PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga
Selama PSBB yang berlaku selama dua pekan hingga 27 September 2020, aktivitas di pasar dan mal tetap diperbolehkan dengan maksimal kapasitas pengunjung 50 persen.
Para pengunjung tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan selama berada di kawasan pasar dan mal seperti menjaga jarak antar pengunjung, menggunakan masker, dan rutin mencuci tangan.
Anies juga mengimbau warga mengutamakan transaksi secara online untuk meminimalkan interaksi secara langsung antara pedagang dan pembeli.
"Mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar," ujar Anies.
Gubernur Anies memutuskan menerapkan kembali PSBB jilid dua atau PSBB pengetatan.
Baca juga: PSBB Ketat DKI, Ini Aturan untuk Ojek Online dan Pangkalan
Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.
Kompas.com merangkum 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.
1. Sistem ganjil genap ditiadakan.
2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.
5. SIKM tidak diberlakukan.