BEKASI, KOMPAS.com - Kota Bekasi mengikuti kebijakan Kota Depok dan Bogor untuk membatasi aktivitas warga dan dunia usaha pada malam hari.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pembatasan jam malam dilakukan untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di wilayahnya yang semakin meningkat.
“Jadi kalau umpamanya sekarang kan kalau di DKI kan ada kebutuhan sehari-hari (yang diperbolehkan). Bisa saja Alfamart ini yang tadinya sampai jam 10.00 WIB (diperbolehkan operasionalnya), jadi jam 20.00 WIB (hanya diperbolehkan),” kata Rahmat kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Baca juga: Denda Maksimum Rp 10 Juta bagi Pelanggar Jam Malam di Depok
Rahmat mengatakan, Pemkot Bekasi tengah menyusun aturan detail terkait pembatasan aktivitas tersebut.
Dalam aturan itu nantinya diatur sampai jam berapa aktivitas warga dan aktivitas dunia usaha diperbolehkan.
Misalnya, kata Rahmat, restoran atau rumah makan hanya diperbolehkan dine in sampai pukul 20.00 WIB. Usai pukul 20.00 WIB, restoran atau rumah makan hanya boleh menerima drive thru atau layanan tanpa turun (lantatur).
Sementara itu, aktivitas warga di luar rumah yang berkerumun juga nantinya akan dibatasi sampai batas waktu yang ditentukan.
“Yang biasanya restoran sampai pukul 22.00 WIB, nantinya dibatasi lalu setelahnya bisa dengan drive thru. Terus keramaian-keramaian yang biasanya sampai jam 02.00 WIB bisa kita batasi, ini sedang diolah (digodok aturannya),” ucap Rahmat.
Rahmat mengatakan, jika masyarakat masih berkerumun pada jam yang sudah ditentukan, maka akan dibubarkan.
“Ya tadi akan dibubarkan, masker belum kena sanksi karena kita telah menyediakan masker,” kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.