JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Dinasnya memperketat pengawasan bagi seluruh kantor dan perusahaan terutama untuk perusahaan non esensial saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua ini.
Diketahui, perusahaan non esensial di DKI bisa beroperasi dengan syarat hanya 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor.
Menurut Andri, langkah untuk bisa mengawasi 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor ini adalah menyusun jadwal pemeriksaan ke kantor atau perusahaan.
"Kita juga melakukan pemeriksaan atau pengawasan dari jadwal yang sudah kita susun, juga kita melakukan dari pengaduan-pengaduan masyarakat," ucap Andri saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Baca juga: PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini mengungkapkan, ada 25 tim dari Disnakertransgi yang akan mengawasi seluruh perusahaan di DKI.
Satu tim pengawas diutus untuk mengawasi dan mengecek protokol kesehatan pada tiga perusahaan dalam satu hari.
"Kita sekarang ini membentuk 1 sudin (suku dinas) itu 5 tim. Di mana tim itu terdiri dari 4 orang, jadi di DKI ada sekitar 25 tim. Sebanyak 25 tim itu per tim kita targetkan satu hari minimal bisa melakukan pengawasan 3 perkantoran," jelasnya.
Selain memeriksa langsung, Andri juga meminta perusahaan untuk dengan jujur melaporkan kepada Disnakertransgi soal jumlah karyawan yang bekerja dari kantor.
Baca juga: Satpol PP Jaktim Kewalahan Awasi Perkantoran yang Langgar PSBB
Terkait aturan yang berpotensi dilanggar oleh pihak perusahaan, masyarakat juga bisa melaporkan ke Disnakertransgi.
"Kita punya data wajib lapor, ini datanya tidak hanya saat Covid. Sebelum pun sudah melakukan. Misalnya perusahaan X kita tau perusahaan apa, di mana, jumlah pekerjanya, kita tau. Nanti kita lihat dari daftar absen yang masuk pada hari itu dan kita cek di lapangan. Betul enggak, kelihatan. Baik kita cek secara administrasi maupun lapangan," kata dia.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB jilid dua.
Selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.
Baca juga: Anies: Sebut Penularan Covid-19 Terbanyak dari Perkantoran
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif di yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19 yang juga ikut meningkat.
PSBB total diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Berbeda dengan PSBB sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan perusahaan swasta di luar kategori 11 sektor usaha non-esensial untuk beroperasi di kantor.
Syaratnya, kapasitas maksimal hanya 25 persen dari total pegawai.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
"Tempat ini (gedung perusahaan swasta) bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.