Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Cara Pemprov Awasi Perusahaan agar Terapkan 25 Persen Bekerja dari Kantor...

Kompas.com - 15/09/2020, 09:05 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengizinkan perkantoran atau perusahaan untuk beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 atau PSBB ketat.

Namun, dengan ketentuan hanya 25 persen karyawan yang diperbolehkan kerja dari kantor bagi perusahaan non-esensial.

Regulasi ini juga tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Lalu bagaimana caranya Pemprov DKI mengontrol perusahaan agar mematuhi aturan itu?

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, langkah untuk bisa mengawasi 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor ini, adalah dengan menyusun jadwal pemeriksaan ke kantor atau perusahaan.

Baca juga: Diperkirakan 500.000 Pegawai Perusahaan Non Esensial Bekerja dari Kantor saat PSBB

"Kita juga melakukan pemeriksaan atau pengawasan dari jadwal yang sudah kita susun, juga kita melakukan dari pengaduan-pengaduan masyarakat," ucap Andri saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Andri berujar, bakal ada 25 tim dari Disnakertransgi yang akan mengawasi seluruh perusahaan di DKI.

Satu tim pengawas diutus untuk mengawasi dan mengecek protokol kesehatan pada tiga perusahaan dalam satu hari.

"Kita sekarang ini membentuk 1 sudin (suku dinas) itu 5 tim. Di mana tim itu terdiri dari 4 orang, jadi di DKI ada sekitar 25 tim. Sebanyak 25 tim itu per tim kita targetkan satu hari minimal bisa melakukan pengawasan 3 perkantoran," jelasnya.

Selain memeriksa langsung, Andri juga meminta perusahaan untuk dengan jujur melaporkan kepada Disnakertransgi soal jumlah karyawan yang bekerja dari kantor.

Terkait aturan yang berpotensi dilanggar oleh pihak perusahaan, masyarakat juga bisa melaporkan ke Disnakertransgi.

"Kita punya data wajib lapor, ini datanya tidak hanya saat Covid. Sebelum pun sudah melakukan. Misalnya perusahaan X kita tau perusahaan apa, di mana, jumlah pekerjanya, kita tau. Nanti kita lihat dari daftar absen yang masuk pada hari itu dan kita cek di lapangan. Betul enggak, kelihatan. Baik kita cek secara administrasi maupun lapangan," kata dia.

Minta pegawai lapor

Tak hanya sidak mandiri dan laporan dari masing-masing kantor, Pemprov DKI juga berharap agar pegawai perusahaan non-esensial untuk bersedia melaporkan, bila kantornya tak menaati aturan hanya mempekerjakan 25 persen pegawai di kantor.

Baca juga: Pemprov DKI Minta Pegawai Laporkan Perusahaan yang Tak Terapkan 25 Persen Bekerja dari Kantor

Pelanggaran aturan tersebut bisa dilaporkan melalui aplikasi JAKI maupun kontak lainnya ke Disnakertransgi.

Setelah adanya laporan, maka pihaknya akan turun dan melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com