Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Batas Jam Operasional, Tempat Hiburan Malam hingga Spa di Bekasi Disegel

Kompas.com - 22/09/2020, 13:51 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Empat tempat usaha disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi lantaran dianggap melanggar pembatasan aktivitas jam operasional selama PSBB mikro berlangsung.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lainnya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Saut Hutajulu merinci tempat usaha yang disegel tersebut, yakni satu tempat makan, satu tempat hiburan malam, dan dua Spa.

“Ini data dari Kamis lalu sampai Senin kemarin yang disegel aktivitas usaha ada empat tempat, tetapi sifatnya pembinaan ya. Kami cuma beri waktu tiga hari larangan untuk mereka berusaha sebagai peringatan,” ujar Saut saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Tempat Usaha yang Abaikan Protokol Kesehatan Siap-siap Disegel

Saut mengatakan, rata-rata empat tempat usaha yang disegel ini masih beroperasional di luar batas jam yang ditentukan.

Pasalnya setiap tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Sementara, untuk restoran atau tempat makan hanya diperbolehkan terima pengunjung atau dine in hingga pukul 21.00 WIB.

Setelah pukul 21.00 WIB, restoran atau tempat makan itu hanya dibolehkan take away dan delivery.

“Kalau untuk tempat hiburan dia melanggar jam operasional, lalu rumah makan melanggar jam operasional, kalau spa itu didapati ada tindakan asusila pada masa PSBB ini,” kata Saut.

Baca juga: Buka Saat PSBB, Karaoke Masterpiece di Mangga Besar Terancam Disegel

Saut mengatakan, penyegelan tempat usaha ini hanya berlangsung selama tiga hari. Usai tiga hari disegel, tempat usaha ini bisa kembali beroperasi normal.

Usai beroperasi normal, tempat usaha tersebut akan tetap dalam masa pengawasan Pemkot Bekasi.

Dengan begitu, jika pelaku usaha tetap melanggar aturan protokol kesehatan maupun pembatasan jam operasional, maka pihak Pemkot tak segan-segan mencabut izin usahanya.

“Setelah tiga hari sudah normal bukanya, tetapi tetap diawasi. Bisa sampai penutupan hingga cabut izin usaha kalau emang membandel terus. Kita lihat dari tingkat pelanggarannya,” kata dia.

Selain empat tempat usaha yang disegel, ia mengatakan, ada beberapa tempat usaha lainnya yang diperingatkan untuk taat terhadap aturan protokol kesehatan maupun jam operasional yang sudah ditentukan Pemerintah.

“Nah ini ada juga yang kita panggil pelaku usaha yang langgar jam operasional. Ini kita buat panggilan di enam lokasi tenpat hiburan. Ada yang di Jatisampurna, Bekasi Timur, ada di Bekasi Selatan, pokoknya menyebar,” ucap dia.

Saut mengatakan, pihak Pemkot terus rutin mengawasi pelaku usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan maupun beroperasi di atas jam ditentukan Pemkot.

Ia juga mengimbau pelaku usaha ingatkan ke pelanggannya untuk tetap terapkan protokol kesehatan.

“Untuk pelaku usaha tetap ikuti prtokol kesehatan. Lalu turut mengedukasi pelanggan-pelanggannya, mengedukasi pelanggannya tentang protokol kesehatan,” kata Saut.

“Karena kalau didapati oleh petugas melanggar kan dampaknya akan ditutup. Nah nanti tidak bisa lagi makan di situ juga kan imbasnya. Jadi harus sinergi semua,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com