Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panti Pijat yang Ketahuan Buka di Kelapa Gading Tutup Pintu Depan untuk Kelabui Satgas Covid-19

Kompas.com - 22/09/2020, 21:12 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panti pijat Temesis yang kedapatan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak membuka pintu depannya untuk mengelabui Satgas Covid-19.

Wakapolres Jakarta Utara AKBP Aries Andi mengatakan, jika melihat dari luar saja, panti pijat yang berlokasi di Kelapa Gading itu nampak tak beroperasi.

"Namun aktivitas lalu lalang di depan ruko tersebut dan adanya aktivitas keluar masuk ke ruko itu menjadi bukti awal kecurigaan anggota yang di lapangan," kata Aries di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Tetap Buka Saat PSBB, Pengelola Panti Pijat Plus-plus di Kelapa Gading Jadi Tersangka

Karena curiga, anggota polisi langsung menggerebek lokasi tersebut dan ternyata ada aktivitas pijat memijat di dalamnya.

Parahnya lagi, panti pijat ini menyediakan jasa prostitusi di sana.

"Dari hasil keterangan pengelola disampaikan bahwa untuk jasa yang dikenakan pelanggan yaitu sebesar Rp 160 ribu/jam. Apabila melakukan kegiatan lainnya sampai terjadi perbuatan cabul itu harus pelanggan membayar Rp 300.000," ujar Aries.

Dalam operasinya, panti pijat ini menghubungi pelanggan mereka dan menyampaikan bahwa tempat itu masih beroperasi.

Mereka juga mengirim foto dari masing-masing terapis yang ingin dipesan pelanggan melalui media sosial.

Saat digrebek, polisi mengamankan 21 orang yang beraktivitas di tempat panti pijat tersebut. Mereka terdiri dari pengelola, kasir, terapis dan lainnya.

Aries mengatakan, tiga orang yang dianggap bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga orang itu yakni DD yang bertindak sebagai supervisor, TI sebagai kasir, dan AF sebagai kasir.

Baca juga: 57 Kamera ETLE Dipasang Awasi Pelanggar Jakarta, Ini Titik Lokasinya

Mereka jadi tersangka karena menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul sesuai dengan Pasal 296 KUHPidana jo Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan.

Selain itu, mereka juga akan dikenakan sanksi denda seperti yang diatur dalam Pergub 79 dan 88 karena beroperasi selama PSBB .

Begitu pula dengan 18 orang lainnya juga dikenakan sanksi PSBB tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com