Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyusunan Perda Covid-19 di Jakarta Ditargetkan Rampung Oktober 2020

Kompas.com - 23/09/2020, 09:55 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, pengesahan peraturan daerah (perda) tetang Covid-19 di DKI Jakarta akan dilakukan pada pertengahan Oktober 2020.

"Pengesahan insya Allah akan digelar pada 13 Oktober 2020. Semoga apa yang telah dijadwalkan dapat dijalankan tanpa kendala yang berarti," kata Taufik, Rabu (23/9/2020).

Taufik menjelaskan, sesuai mekanisme pembentukan perda, pembahasan akan diawali rapat paripurna penyampaian penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pembentukan perda tersebut.

Berdasarkan jadwal, paripurna terkait penyusuan perda itu akan dilaksanakan Rabu ini.

Baca juga: Pemprov dan DPRD DKI Bahas Rancangan Perda soal Covid-19

"Jadi kami sudah sepakati, kami akan rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Gubernur mengenai Raperda tentang Penanggulangan Covid-19," kata dia.

Proses selanjutnya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan Gubernur DKI Jakarta.

Rapat paripurna tersebut direncanakan akan digelar pada 30 September 2020. Di hari yang sama, Gubernur juga akan menyampaikan jawabannya atas pandangan fraksi-fraksi.

"Kemudian rancangan perda tersebut akan mulai dibahas bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta pada Senin 5 Oktober 2020," ujar Taufik.

Pembahasan tersebut akan mematangkan pasal per pasal yang ada dalam Raperda tentang Penanggulangan Covid-19.

Agenda selanjutnya adalah rapat pimpinan gabungan, rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), evaluasi dalam rapat pimpinan gabungan, hingga raperda disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada 13 Oktober 2020.

Raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19. Raperda itu juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Penasihat Hukum Nilai Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Masih Layak Dipertahankan di Militer

Penasihat Hukum Nilai Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Masih Layak Dipertahankan di Militer

Megapolitan
Anaknya Dibunuh Pacar di Bogor, Sang Ayah Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Anaknya Dibunuh Pacar di Bogor, Sang Ayah Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Megapolitan
Menko PMK Muhadjir Duga Peningkatan Kasus Pneumonia Anak di Jakarta Disebabkan Polusi Udara

Menko PMK Muhadjir Duga Peningkatan Kasus Pneumonia Anak di Jakarta Disebabkan Polusi Udara

Megapolitan
Mahasiswi UI Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus Kuning

Mahasiswi UI Diduga Jadi Korban Pelecehan di Bus Kuning

Megapolitan
6 Pemuda Ditangkap karena Bacok dan Siram Lawan Tawuran dengan Air Keras

6 Pemuda Ditangkap karena Bacok dan Siram Lawan Tawuran dengan Air Keras

Megapolitan
Wanita yang Dibunuh Pacarnya Sendiri di Bogor Mulutnya Sempat Dibekap dan Hidungnya Digigit

Wanita yang Dibunuh Pacarnya Sendiri di Bogor Mulutnya Sempat Dibekap dan Hidungnya Digigit

Megapolitan
Bekap Pacar hingga Tewas di Bogor, Pelaku: Enggak Ada Niat Membunuh

Bekap Pacar hingga Tewas di Bogor, Pelaku: Enggak Ada Niat Membunuh

Megapolitan
Polisi Tetapkan Alung sebagai Tersangka Pembunuh Kekasihnya Sendiri di Bogor

Polisi Tetapkan Alung sebagai Tersangka Pembunuh Kekasihnya Sendiri di Bogor

Megapolitan
Polisi Geledah Apartemen di Dharmawangsa, Milik Siapa?

Polisi Geledah Apartemen di Dharmawangsa, Milik Siapa?

Megapolitan
Bawaslu DKI Juga Telusuri Kegiatan Politik Gibran di Jakut, yang Diduga Libatkan Anak-anak

Bawaslu DKI Juga Telusuri Kegiatan Politik Gibran di Jakut, yang Diduga Libatkan Anak-anak

Megapolitan
Terlibat Tawuran di Tangerang, Seorang Pria Disiram Air Keras dan Dibacok Lawannya

Terlibat Tawuran di Tangerang, Seorang Pria Disiram Air Keras dan Dibacok Lawannya

Megapolitan
Ketika Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati dan Ogah Dipecat dari Dinas Militer...

Ketika Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati dan Ogah Dipecat dari Dinas Militer...

Megapolitan
Pria Bunuh Kekasih di Bogor karena Korban Tak Terima Diputus Hubungan

Pria Bunuh Kekasih di Bogor karena Korban Tak Terima Diputus Hubungan

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Ajukan Wisma Atlet Jadi Gudang Logistik Pemilu 2024

Pemprov DKI Diminta Ajukan Wisma Atlet Jadi Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Menko PMK Muhadjir Sebut Belum Ada Arahan Jokowi Soal Penampungan Pengungsi Rohingya

Menko PMK Muhadjir Sebut Belum Ada Arahan Jokowi Soal Penampungan Pengungsi Rohingya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com