JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, pengesahan peraturan daerah (perda) tetang Covid-19 di DKI Jakarta akan dilakukan pada pertengahan Oktober 2020.
"Pengesahan insya Allah akan digelar pada 13 Oktober 2020. Semoga apa yang telah dijadwalkan dapat dijalankan tanpa kendala yang berarti," kata Taufik, Rabu (23/9/2020).
Taufik menjelaskan, sesuai mekanisme pembentukan perda, pembahasan akan diawali rapat paripurna penyampaian penjelasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pembentukan perda tersebut.
Berdasarkan jadwal, paripurna terkait penyusuan perda itu akan dilaksanakan Rabu ini.
Baca juga: Pemprov dan DPRD DKI Bahas Rancangan Perda soal Covid-19
"Jadi kami sudah sepakati, kami akan rapat paripurna untuk mendengarkan penjelasan Gubernur mengenai Raperda tentang Penanggulangan Covid-19," kata dia.
Proses selanjutnya, DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan Gubernur DKI Jakarta.
Rapat paripurna tersebut direncanakan akan digelar pada 30 September 2020. Di hari yang sama, Gubernur juga akan menyampaikan jawabannya atas pandangan fraksi-fraksi.
"Kemudian rancangan perda tersebut akan mulai dibahas bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta pada Senin 5 Oktober 2020," ujar Taufik.
Pembahasan tersebut akan mematangkan pasal per pasal yang ada dalam Raperda tentang Penanggulangan Covid-19.
Agenda selanjutnya adalah rapat pimpinan gabungan, rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), evaluasi dalam rapat pimpinan gabungan, hingga raperda disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada 13 Oktober 2020.
Raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19. Raperda itu juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.