JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI membahas rancangan peraturan daerah (perda) mengenai Covid-19.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, rancangan perda tersebut bakal dirapatkan pada Rabu (23/9/2020) ini. Agendanya adalah penyampaian raperda oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Paripurna penyampaian raperda oleh Gubernur jam 10.00 kali. Aku sudah dengar putusannya sudah putus. Jam 10 mungkin biasanya," kata Pantas, Selasa malam.
Baca juga: Undang-undangnya Belum Ada, Raperda Covid-19 Batal Dibahas
Menurut dia, isi perda tersebut bakal lebih lengkap daripada peraturan gubernur (pergub) yang berisi tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta.
"Jadi mengangkat pergub saja. Jadi judulnya kira-kira penanggulangan covid-19 di Jakarta," kata dia.
Tiga pergub yang diacu untuk membentuk perda tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif; Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Setelah rapat penyampaian raperda dari Anies hari ini, fraksi-fraksi di DPRD akan langsung menyampaikan pandangannya.
"Setelah pemandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban gubernur langsung diserahkan ke Bamperperda untuk dibahas," kata Pantas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.