TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya menginginkan Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni dilakukan eksekusi mati jika yang bersangkutan tertangkap nantinya.
Langkah itu akan dilakukan jika tidak ada proses hukum kasus baru terhadap terpidana mati kasus narkotika tersebut.
Saat ini, Cai Ji Fan masih diburu tim gabungan setelah kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.
"Ya langsung dieksekusi aja," kata Andika dalam keterangan suara diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: Polda Metro Bentuk Tim Khusus Buru Bandar Narkoba yang Kabur dari Lapas Tangerang
Saat ini, tutur Andika, pihak Kanwil Kemenkumham sudah melakukan koordinasi ke Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional untuk melakukan pengejaran.
"Dilakukan pengejaran ke kepolisian, BNN yang punya kompetensi dengan hal ini. Kita harap bisa tertangkap," kata dia.
Sebelumnya, Cai Ji Fan pernah kabur dari tahanan saat proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Ketika ditanya mengapa Cai Ji Fan tidak ditempatkan di Lapas Nusakambangan Cilacap setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, menurut dia, hasil assesment sebelumnya menunjukan yang bersangkutan merupakan narapidana yang tidak memiliki risiko tinggi untuk kabur dari Lapas.
"Alasannya sampai dia pada waktu melarikan diri ada assesment bahwa (Cai Changpan) tidak masuk pada kategori berisiko, kan metodenya itu ukuran perilaku," kata Andika.
Dua kali kabur
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan