JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16 warga Cipayung, Jakarta Timur diberi sanksi sosial lantaran beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker pada Rabu (23/9/2020) kemarin. Mereka disuruh membersihkan fasilitas umum dan menjadi petugas pengatur lalu lintas.
Mereka harus mengenakan rompi oranye dan mengatur kendaraan layaknya polisi lalu lintas di perempatan McDonald's Cipayung.
""Kami memberikan sanksi atur lalu lintas dalam rangka memberika kedisiplinan warga dalam memakai masker saat berada di luar rumah, serta patuhi protokol kesehatan yang lain, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Kapolsek Cipayung, Kompol Tatik.
Baca juga: Tak Gunakan Masker, Warga di Bogor Dihukum Sapu Jalanan
Ia mengatakan, hukuman tersebut diberikan agar warga paham betapa lelahnya menjadi seorang petugas lalu lintas. Dengan begitu, mereka dapat menghargai para petugas dan mematuhi aturan memakai masker selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Hal tersebut agar mereka merasakan bagaimana sulitnya mengatur lalu lintas dan di bawah terik matahari," kata Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio.
Sejak operasi Yustisi pada hari pertama PSBB yang diperketat dilakukan, yakni pada 14 September 2020, petugas gabungan sudah menjaring ribuan orang yang tak pakai maker saat berada di luar rumah.
Menurut data yang diterima Kompas.com dari Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, sebanyak 2.845 orang telah dikenakan sanksi sosial.
"(Sebanyak) 2.845 warga dikenakan denda sosial. Data itu terhitung sampai Rabu 23 September 2020," kata dia.
Jumlah itu dihimpun dari semua hasil operasi yang dilakukan anak buahnya di setiap kecamatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.