JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang warga menggelar resepsi pernikahan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi mencegah penularan Covid-19. Upacara pernikahan hanya bisa dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
Namun, masih ada saja warga yang melanggar aturan tersebut. Yang terjadi kemudian adalah muncul klaster baru penyebaran Covid-19 dari acara pernikahan.
Berdasarkan data klaster penyebaran Covid-19 hingga 18 September 2020 di situs corona.jakarta.go.id, tercatat 20 orang dinyatakan positif Covid-19 yang berasal dari klaster pernikahan di dua lokasi di Jakarta Timur, yaitu di Kelurahan Kebon Pala dan RW 12 Kelurahan Penggilingan.
Baca juga: Klaster Pernikahan Muncul di Jakarta, Pemprov Sebut Warga Masih Bandel
Anggota Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah juga menyampaikan adanya klaster baru penularan Covid-19 di DKI Jakarta selain kegiatan pernikahan, yakni hotel, pesantren, dan hiburan malam.
Berdasarkan data klaster penyebaran Covid-19 hingga 18 September 2020 di situs corona.jakarta.go.id, klaster hotel ada di Jakarta. Tercatat 3 kasus positif Covid-19 di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat.
Untuk klaster pesantren, ada 4 orang dinyatakan positif Covid-19 di Pesantren Minhajjurrosyidin, Cipayung, Jakarta Timur.
Namun, tidak ada catatan tentang lokasi hiburan malam yang menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.