JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Cakung, Komisaris Polisi Satria mengatakan pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan jiwa dari IBC (50), pria yang menabrak petugas dengan mobil saat menolak diberhentikan ketika operasi yustisi.
Menurut Satria, IBC akan diproses secara pidana jika terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan setelah melihat perilaku pelaku.
"Untuk tindak pidananya ada karena dia melawan petugas hingga ada korban makanya kita tunggu keterangan lanjut apakah yang bersangkutan alami gangguan jiwa," kata Satria, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Menolak Ditindak karena Tak Pakai Masker, Pria Ini Malah Minta Ditembak Polisi
Polisi juga akan menyelidiki kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan IBC.
Hal tersebut dilakukan lantaran anak IBC yang berada di dalam mobil saat penindakan Yustisi mengalami luka di bagian tubuh.
"Setelah kita periksa, ternyata ada beberapa luka yang kami duga sundutan dari rokok dan ada lebam-lebam di tubuhnya," kata Satria.
Selain itu, anak tersebut tampak tidak terlalu terurus. Kondisi fisiknya kurus dan mengalami dehidrasi. Kuku sang anak tampak panjang.
"Kita periksa pihak RT tempat dia tinggal, ternyata dia (IBC) ini tinggal berdua saja sama anaknya. Sebelumnya bercerai," kata Satria.
Baca juga: Pria Tak Bermasker yang Bentak Petugas Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri
Kini, sang anak dirawat di Suku Dinas Sosial Jakarta Timur. Sementara itu, pihaknya masih menunggu hasil tes kejiwaan yang dilakukan RS Polri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan