JAKARTA, KOMPAS.com - Jakarta Selatan, Bekasi, dan Tangerang kini kembali masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Padahal, ketiga wilayah itu sebelumnya sudah masuk zona oranye. Namun, karea tingkat penularan kasus yang kembali tinggi, ketiga wilayah itu kembali masuk zona merah.
Berita soal penetapan kembali status zona merah untuk Jaksel, Bekasi, dan Tangerang ini menjadi berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Ingar Bingar Bianglala hingga Cafe di Cengkareng Timur, Zona Merah Covid-19 Jakarta
Isu lainnya yang juga diikuti pembaca adalah soal pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang diperpanjang lagi sampai 11 Oktober 2020 hingga munculnya klaster penularan baru di hotel.
Baca ringkasan berita empat isu terpopuler berikut ini:
Data pemetaan tingkat risiko penularan Covid-19 pada setiap kabupaten dan kota di Indonesia kembali diperbaharui oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan laporan analisis pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko hingga 20 September, Jakarta Selatan kembali masuk kategori zona merah Covid-19.
Padahal sebelumnya berdasarkan data hingga 13 September, Jakarta Selatan telah masuk kategori zona oranye. Tiga kota lainnya di DKI Jakarta juga masuk kategori zona merah Covid-19, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.
Baca juga: 49 RW di Kota Bekasi Ada di Zona Merah Covid-19, Paling Tinggi di Bekasi Utara dan Timur
Sementara itu, Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan masih tergolong zona oranye Covid-19. Untuk kota-kota penyangga, tercatat empat wilayah kota dan kabupaten yang masuk zona merah, yakni Kota Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Sedangkan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor sudah masuk kategori zona oranye Covid-19.
Baca selengkapnya di sini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.
Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020. Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Kata Anies, Tanpa Pengetatan PSBB Jakarta, Kasus Harian Covid-19 Bisa Capai 2.000
Anies menegaskan, Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19.