Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Berubah-ubah, Dibolehkan di Rumah, Dilarang, Kini Diizinkan Lagi

Kompas.com - 25/09/2020, 10:34 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelumnya melarang pasien Covid-19, termasuk yang tanpa gejala dan bergejala ringan, menjalani isolasi mandiri di rumah.

Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan tempat isolasi dan semua orang yang terpapar Covid-19 menjalani isolasi di tempat-tempat itu. Belum sempat hal itu sepenuhnya terwujud, sekarang rencanya berubah lagi.

Kini isolasi mandiri di rumah masing-masih dimungkinkan. Namun hal itu harus atas penilaian petugas puskems.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Jakarta Boleh Isolasi Mandiri di Rumah jika Lolos Penilaian Puskesmas

Awal Septemer ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan pernyataan bahwa isolasi mandiri di rumah-rumah untuk pasien Covid-19 tidak dibolehkan lagi.

Anies menyebutkan, pertimbangannya adalah ditemukannya klaster-klaste rumah tangga Covid-19. Faktanya, ada pasien isolasi mandiri yang tidak melaksanakan prosedur dengan baik dan benar.

"Jadi selama ini ditemukan klaster-klaster di rumah tangga. Ada terpapar positif, terpapar ibunya, bapaknya, anaknya, pamannya. Kenapa? Karena ketika melakukan isolasi mandiri belum tentu mengerti tentang protokol pencegahannya. Karena tidak semua orang tahu tentang ini," kata Anies pada 1 September 2020.

Menurut Anies, pasien yang diizinkan melakukan isolasi mandiri selama ini adalah yang memiliki tempat tinggal cukup luas. Pada kenyatanya, tak semuanya orang disiplin dan memiliki pengetahuan tentang protokol kesehatan.

"Selama ini yang dianjurkan untuk melakukan isolasi di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tinggal di permukiman padat. Yang tidak bisa melakukan isolasi secara mandiri, tetapi yang memiliki rumah tinggal yang cukup masih dibolehkan isolasi mandiri di rumah," kata dia.

Ia melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta akan sepenuhnya bertanggung jawab mengisolasi pasien di lokasi yang telah ditentukan, baik di rumah sakit maupun Wisma Atlet.

"Di sisi lain kita tahu bahwa ikhtiar untuk memotong mata rantai harus tuntas. Karena itu, diambil kebijakan ini bahwa isolasi akan diselenggarakan oleh pemerintah," tambah Anies.

Saat konferensi pers penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat, Anies kembali mengemukakan hal yang sama. Dia mengatakan, isolasi mandiri tidak diizinkan lagi untuk mencegah terjadinya klaster perumahan.

"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," kata Anies pada Minggu,  13 September.

Petugas bus sekolah dari Dishub DKI menggunakan alat pelindung diri bersiap mengantar pasien positif Covid-19 orang tanpa gejala (OTG) di Puskesmas Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengetatkan kembali pembatasan sosial berskala besar, per senin 14 september. Pasien positif Covid-19 tanpa gejala (orang tanpa gejala/OTG) yang sebelumnya bisa menjalani isolasi mandiri di rumah, saat ini harus dikarantina di tempat isolasi pemerintah, seperti di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas bus sekolah dari Dishub DKI menggunakan alat pelindung diri bersiap mengantar pasien positif Covid-19 orang tanpa gejala (OTG) di Puskesmas Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengetatkan kembali pembatasan sosial berskala besar, per senin 14 september. Pasien positif Covid-19 tanpa gejala (orang tanpa gejala/OTG) yang sebelumnya bisa menjalani isolasi mandiri di rumah, saat ini harus dikarantina di tempat isolasi pemerintah, seperti di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Anies bilang, kebijakan tersebut diambil karena tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri.

"Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah sudah terjadi," kata dia.

Mengubah kebijakan

Namun, tiba-tiba saja wacana tersebut berubah lagi. Pemprov DKI Jakarta kembali mengizinkan pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan melakukan isolasi mandiri di rumah asalkan lolos penilaian yang dilakukan tim puskesmas dan gugus rukun warga (RW) domisili pasien tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com