JAKARTA,KOMPAS.com - Polisi mendapati seorang wanita berinsisial E saat melakukan penangkapan terhadap EF, tersangka pelecehan seksual terhadap LHI di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
EF ditangkap di daerah Balige, Toba, Samosir, Sumatera Utara, Jumat (25/9/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan pengakuan EF, wanita yang ditemukan saat penangkapan itu merupakan istri sahnya.
Namun, saat ini polisi masih mendalami identitas yang bersangkutan karena setelah dilakukan pengecekan, E diduga pernah terlibat dalam kasus pelarian anak yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 2018 lalu.
Baca juga: Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Jalani Tes Kejiwaan
"Kami lakukan pengecekan karena istri EF, E ini pernah ada bermasalah dengan Polda Sumut menyangkut laporan seseorang bahwa dia melarikan anak," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2020).
Namun, pelapor yang menyeret E ke polisi itu telah meninggal dunia seiring proses kasus berlangsung di tahap penyelidikan.
"Kemudian melaporkan ke Polda Sumut tapi pelapor ini sudah meninggal dunia. Sejauh ini diakui oleh EF, E adalah istrinya yang sah. Kami masih mendalami itu." kata Yusri.
Seperti diketahui sebelumnya, kejadian penipuan, pelecehan dan pemerasan oleh tersangka EF diketahui bermula dari unggahan cerita korban dengan inisial LHI di sosial media.
Korban menceritakan tentang kejadian pelecehan seksual yang dia alami pada 13 September 2020 lalu sesaat setelah melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Harapan Korban Pelecehan di Bandara Soetta, Pelaku Dihukum Sesuai Perbuatannya
Korban mengatakan, awalnya tersangka EF menawarkan untuk mengubah hasil rapid test yang semula reaktif menjadi nonreaktif agar korban bisa tetap bepergian.
Setelah mengubah hasil rapid test tersebut, korban diminta sejumlah uang oleh tersangka. Namun ketika memberikan uang senilai Rp 1,4 juta, tersangka kembali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Polisi kemudian bertindak cepat dengan meminta keterangan korban secara langsung ke domisili korban di Provinsi Bali.
Setelah mendapat keterangan dan bukti lengkap, polisi kemudian menetapkan pelaku EF dan menetapkan sebagai tersangka.
Tersangka EF kemudian dikenakan pasal tiga pasal sekaligus yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang peniupan dan Pasal 294 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.