JAKARTA, KOMPAS.com - Jenazah dr SWS, tersangka kasus praktik aborsi yang meninggal dunia, telah dibawa pihak keluarga dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2020).
Bahkan, jenazah SWS telah dimakamkan dengan protokol Covid-19.
"Tadi pagi sudah diambil (keluarga) langsung tetap kita melaksanakan penguburan dengan prokes covid-19," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Dokter Aborsi Ilegal Meninggal karena Covid-19, Polisi: Kita Tunggu Hasil Tesnya
Yusri menegaskan, meski SWS meninggal karena sakit yang diderita, namun pemakamannya tetap mengedepankan protokol Covid-19 itu untuk mengantisipasi penularan.
"Walaupun sakit tetap kan kita harus mengantisipasi semuanya," kata Yusri.
SWS, dokter yang menjadi tersangka kasus praktik aborsi di salah satu klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, meninggal dunia, Rabu.
Dia meninggal dunia pada pukul 09.00 WIB. SWS diduga sakit dan mendapatkan perawatan sejak tiga hari lalu di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.
Polisi memastikan kalau SWS meninggal dunia bukan karena terpapar Covid-19, melainkan memiliki penyakit bawaan.
Pernyataan itu ditegaskan setelah SWS telah menjalani rangkaian tes kesehatan, seperti rapid test dan swab yang menunjukkan hasil negatif.
Namun, pernyataan itu berebeda dengan pihak rumah sakit yang menyebut SWS meninggal dengan status positif Covid-19.
Hingga kini, polisi pun masih menunggu hasil tes kesehatan SWS dari rumah sakit yang menangani.
SWS merupakan tahanan Polda Metro Jaya yang ditangkap karena kasus praktik aborsi di salah satu klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat.
Selain SWS, ada 16 tersangka lain. Mereka yaitu berinisial dr SS (57), dr TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (44), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
Diketahui, klinik aborsi ilegal itu sudah beroperasi selama sekitar lima tahun yang setiap harinya ada lima sampai tujuh orang melakukan aborsi di klinik itu.
Dari praktik aborsi ilegal itu, para pelaku dapat meraup keuntungan sebesar Rp 70 juta per bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.