JAKARTA KOMPAS.com – Petugas Satpol PP DKI Jakarta menyegel Diskotek Top 10 yang berlokasi di Jalan Kebon Jeruk XIX, Mamphar, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Jumat (2/10/2020).
Kepada Wartakota, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan bahwa pihaknya melakukan penyegelan setelah mendapatkan laporan dari pihak warga.
Saat didatangi oleh pihak Satpol PP, masih ada beberapa wanita penghibur yang beraktivitas. Bagian lounge juga menunjukkan adanya aktivitas pengunjung karena masih terdapat sisa makanan.
Baca juga: Kafe Broker Disegel akibat Pengunjung Berkerumun Tanpa Masker, Pemiliknya Minta Maaf
"Maka dari itu, kami segel beberapa alat musik di lounge, bar, dan keseluruhan bangunan," ujar Arifin saat dikonfirmasi pada Jumat pagi oleh Wartakota.
Satpol PP juga menempel stiker putih bertulisan "Segel" di pintu masuk Top 10. Garis kuning larangan masuk terpasang di bawahnya.
Baca juga: Sempat Disegel karena Langgar Protokol Kesehatan, 4 Kafe di Bekasi Diizinkan Beroperasi Lagi
Karena beroperasi di tengah PSBB, diskotek akan diberi denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19.
Sebelumnya, Diskotek Top 1 yang berada di pinggir Kali Sekretaris, Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, disegel karena buka saat PSBB pada 3 Juli 2020.
**Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ketahuan Buka di Tengah PSBB, Diskotek di Tamansari Disegel Satpol PP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.