Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Operasional Dibatasi hingga Pukul 18.00 WIB, Pemilik Kafe di Bekasi: Baru Buka Langsung Tutup

Kompas.com - 02/10/2020, 16:21 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Kebijakan Pemerintah Kota Bekasi membatasi jam operasional tempat usaha mendapat kritik dari pengusaha kafe dan restoran.

Sebagai informasi, mulai Jumat (2/10/2020) ini tempat usaha di Kota Bekasi dibatasi ketat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.

Padahal sebelumnya, restoran diperbolehkan dine in atau terima pengunjung hingga pukul 21.00 WIB. Setelah di atas pukul 21.00 WIB, masyarakat hanya dibolehkan takeaway. Kini dine in maupun takeaway tetap dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Owner Kafe Broker Giar Sugiarto mengatakan kebijakan ini membuat kafenya hanya memiliki waktu buka sekitar tiga hingga empat jam saja.

Dia tidak mungkin memajukan waktu buka karena kebanyakan masyarakat datang ke kafenya pada malam hari.

Baca juga: Hari Ini, Jam Operasional Tempat Usaha di Kota Bekasi Dibatasi sampai Pukul 18.00 WIB

Menurut dia, hal ini bisa berdampak pada penurunan omzet hingga 90 persen.

"Ya bisa turun 90 persen (omzet), karena kan dimajuin enggak ada pasar, buka langsung tutup. Padahal kalau saja jam 23.00 (operasionalnya), udah kebijakan yang bagus banget," ujar Giar kepada Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Padahal, kata dia, pemasukan kafenya mulai pulih saat PSBB dilonggarkan pada 5 Juni 2020 hingga Kamis kemarin.

Ketika itu, pelanggan masih bisa menyantap hidangan langsung di tempat. Sayangnya, kondisi ini hanya berlangsung tiga bulan.

Kini pengusaha kopi di Kota Bekasi itu cemas akan keberlangsungan kafenya.

Rumahkan pegawai

Giar mengaku langsung merumahkan 5 dari 15 karyawannya setelah mengetahui aturan pembatasan jam operasional itu. Keputusan ini dilakukan demi menghemat pengeluaran kafe.

"Ya sudah tidak ada solusi, mau tidak mau kami merumahkan 5 karyawan," ujar Giar.

Baca juga: Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha di Bekasi, Asosiasi Ritel: Akan Banyak Karyawan Kena PHK

Giar mengaku berat hati menjalani aturan yang kini diberlakukan Pemkot ini. Apalagi hal itu berdampak dengan merumahkan karyawannya di tengah pandemi ini.

Namun apa daya, dia tak punya biaya lebih untuk membayar gaji karyawan.

"Yah mau tidak mau walau berat (mengikuti aturan). Hanya itu solusinya (merumahkan karyawan)," kata Giar.

Ia pun berharap Pemerintah kembali melonggarkan jam operasional tempat usaha di Bekasi

Dia juga minta ke depannya, Pemkot Bekasi mengikutsertakan pelaku usaha dalam menentukan kebijakan.

"Namun, besar harapan kami yang merupakan salah satu pelaku usaha nyata dan ada di lapangan agar lebih dllibatkan dalam menentukan ketentuan dan kebijakan menyangkut UMKM " tutur dia.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Hal itu tertuang dalam Maklumat Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha.

Baca juga: Batasi Jam Operasional, Pemkot Bekasi Harap Pelaku Usaha Utamakan Kesehatan

Maklumat tersebut berisi pembatasan jam operasional di tempat pariwisata, tempat hiburan, rumah makan termasuk kafe, pedagang kaki lima pinggir jalan, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, dan gelanggang olahraga.

"Bahwa mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi," kata Rahmat dalam maklumatnya.

"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Kota Bekasi, dengan ini Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat tentang pelaksanaan ibadah tempat atau fasilitas usaha kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta, kegiatan usaha perdagangan dan jasa," lanjut dia.

Kini pengoperasian tempat pariwisata, tempat hiburan, restoran, dan kelab malam dibatasi. Tempat hiburan hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, tempat makan atau restoran termasuk kafe dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB dan diizinkan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.

Maklumat itu berlaku sepekan mulai tanggal 2 hingga 7 Oktober 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com