BEKASI, KOMPAS.com - Jam operasional tempat usaha di Kota Bekasi mulai Jumat (2/10/2020) malam ini dibatasi. Kini, aktivitas usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, tempat makan atau restoran termasuk kafe dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB dan diizinkan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB. Sementara itu, tempat hiburan sebelumnya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Aturan tersebut tertuang dalam Maklumat Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha.
Maklumat tersebut berisi pembatasan jam operasional di tempat pariwisata, tempat hiburan, rumah makan termasuk kafe, pedagang kaki lima pinggir jalan, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, dan gelanggang olahraga.
"Bahwa mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam maklumatnya.
"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi, dengan ini Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat tentang pelaksanaan ibadah tempat atau fasilitas usaha kepariwisataan, serta hiburan, pasar tradisional, dan pasar swasta, kegiatan usaha perdagangan dan jasa," lanjut dia.
Baca juga: PSBM Bekasi, Jam Operasional Kelab Malam hingga Tempat Karaoke Dibatasi
Maklumat itu berlaku sepekan mulai 2 hingga 7 Oktober 2020. Berikut rincian pembatasan jam opersional:
1. Tempat hiburan dengan kategori klab malam atau diskotik, bar, karaoke, PUB, biliar, panti pijat atau refleksi, dan diskotek diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
2. Arena permainan anak-anak dan gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB.
3.Rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan kafe untuk dine in makan di tempat atau takeaway dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan