BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, aturan pembatasan jam operasional tempat usaha di Bekasi akan diuji coba selama sepekan.
Adapun, uji coba tempat usaha beroperasi hingga pukul 18.00 WIB, berlaku mulai Jumat (2/10/2020) hingga Rabu (7/10/2020).
Tempat usaha yang dimaksud mulai dari mal, hiburan malam, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL) hingga pasar tradisional.
Padahal sebelumnya, aktivitas di tempat usaha dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Bahkan, untuk tempat hiburan malam sebelumnya dibatasi operasionalnya hingga pukul 23.00 WIB.
Sebagai informasi, pembatasan jam operasional tempat usaha ini diinstrusikan langsung oleh Pemerintah Pusat untuk menekan angka Covid-19 di wilayah Jabodebek.
Baca juga: Wali Kota Minta Ridwan Kamil Juga Datang ke Bekasi Lihat Penanganan Covid-19
"Makanya kita kasih uji coba seminggu (aturan pembatasan jam operasionalnya)," ujar Rahmat, Kamis (1/10/2020).
Dalam sepekan ini nantinya pihak Pemkot akan memantau bagaimana pergerakan kasus Covid-19 di Kota Bekasi selama aturan pembatasan jam operasional tersebut diberlakukan.
"Makanya kita kasih uji coba seminggu. Pak Menteri menyampaikan seminggu, seminggu nanti tanggal 7 Oktober kita video conference lagi, kita evaluasi (bagaiaman perkembangan kasus Covid-19)," kata dia.
Dia berharap selama uji coba pembatasan jam operasional tempat usaha ini berlangsung, kasus Covid-19 di wilayahnya bisa ditekan.
Rahmat juga minta para pelaku usaha mematuhi betul-betul aturan jam operasional itu.
"Sudah kita kumpulkan (pelaku usaha), agar komitmen supaya tidak terjadi lagi ada kafe seperti di Broker (ada keramaian di tengah pandemi Covid-19), tetapikan kita melihat secara makro nih bukan Bekasi aja. Kalau Kota Bekasi kan sebenarnya kita bisa mengendalikan secara empiris ya, terus secara data ya kita tahulah datanya ada yang komorbid di rumah sakit, ada juga yang isolasi di rumah ada yang isolasi di Stadion Patriot dan ada yang kita siapkan di Hotel Green," tuturnya.
Baca juga: Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha di Bekasi, Asosiasi Ritel: Akan Banyak Karyawan Kena PHK
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Hal itu tertuang dalam Maklumat Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha. Maklumat tersebut berisi pembatasan jam operasional di tempat pariwisata, tempat hiburan, rumah makan termasuk kafe, pedagang kaki lima pinggir jalan, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, dan gelanggang olahraga.
"Bahwa mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi," kata Rahmat dalam maklumatnya.
"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Kota Bekasi, dengan ini Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat tentang pelaksanaan ibadah tempat atau fasilitas usaha kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta, kegiatan usaha perdagangan dan jasa," lanjut dia.
Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Kota Bekasi terus melonjak. Bahkan hingga kini kasus Covid-19 mencapai 3.322 kasus. Dari jumlah tersebut, ada 3.024 kasus sembuh. Lalu, ada 184 kasus aktif Covid-19 di Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.