JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, sebanyak 6.243 warga di Jakarta Timur diberi sanksi lantaran tak pakai masker.
Sanksi diberikan saat para pelanggar itu terjerat dalam operasi Yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan dalam menghadapi Covid-19.
"Sejak awal PSBB, sudah banyak warga yang kami tindak. Ada 6.022 dikenakan sanksi sosial dan 221 warga dikenakan denda administrasi," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian , Senin (5/10/2020).
Data tersebut terhitung sampai hari Minggu kemarin.
Baca juga: Seorang Penumpang Diturunkan dari KRL karena Menolak Pakai Masker
Pihaknya juga mengumpulkan uang denda administrasi yang dibayarkan. Total yang terkumpul Rp 39,6 juta.
Menurut Budhy, ribuan warga itu terjaring dalam operasi Yustisi yang digelar di 10 kecamatan. Dia menyebutkan, rata-rata warga punya alasan sama yaitu lupa dan tidak tahu.
"Ada yang bilang lupa, ada yang bilang tak tahu," kata dia.
Petugas juga sudah menyegel 253 restoran yang kedapatan melayani tamu makan di tempat (dine in). Selain itu, petugas juga menutup sementara 25 perkantoran yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Peraturan yang dilanggar rata-rata memperkerjakan jumlah karyawan yang telah ditentukan.
Budhy berharap, sanksi itu bisa membuat jera semua pelaku usaha dan warga agar taat pada protokol kesehatan.
"Saya harap juga seluruh elemen masyarakat sadar akan kesehatan masing-masing demi menekankan angka penyebaran Covid-19," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.