Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habisi Lawan Tawurannya, Remaja Ini Diringkus Saat Kabur ke Karanganyar

Kompas.com - 05/10/2020, 15:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua remaja yang diduga membunuh seorang remaja dalam tawuran maut di kawasan Lembah Gurame, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/10/2020) lalu.

Salah satu eksekutor yang ditangkap polisi, yakni MF (16), sempat mencoba melarikan diri dengan berupaya pulang ke kampungnya di Karanganyar, Jawa Tengah.

“MF ini kami kejar hingga ke wilayah Karanganyar tadi malam,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan pada Senin (5/10/2020).

Hal yang sama diakui oleh MF. Ia belum tiba ke kampung halaman ketika ditangkap polisi dan dibawa kembali ke Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya sebenarnya sudah mau pulang pagi harinya. Tapi keburu dijemput duluan," kata MF kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Remaja Tewas Saat Tawuran di Depok, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Remaja yang telah dikeluarkan dari sekolahnya itu mengakui bahwa ia dihantui bayang-bayang keadaan ketika ia dan rekannya membunuh lawan tawurannya pekan lalu.

"Ya kepikiran terus, merasa bersalah gitu," ujarnya.

Ia tak menampik bahwa dirinya sudah beberapa kali terlibat dalam tawuran remaja.

Kapolres Azis pun menuturkan, MF dan BD sudah dikeluarkan oleh pihak sekolah karena rekam jejaknya itu, yang membuat keduanya kadung kondang sebagai pentolan tawuran remaja di Depok.

"Kedua pelaku sudah dikenal sebagai pelaku tawuran dan bahkan sudah seperti disewa untuk melakukan tawuran," ujar Azis.

Baca juga: Tawuran Maut di Lembah Gurame Depok, Bermula dari Saling Ejek di Media Sosial

"Cuma diajak lagi, 'ayo, bergabung', karena dikenal sebagai pemberani, lalu keterusan sampai ke sana (membunuh lawannya)," ia menambahkan.

Tawuran yang berawal dari saling tantang dan ejek antara kedua kubu di media sosial itu berujung pada tewasnya salah satu remaja akibat luka bacok di leher.

Sementara itu, MF dan BD dijerat dengan Pasal 80 juncto 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Azis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com