Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diadang hingga Tak Berhasil Demo ke DPR RI, Kelompok Buruh di Bekasi Memutuskan Putar Balik

Kompas.com - 05/10/2020, 18:59 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Ribuan buruh Kabupaten dan Kota Bekasi yang hendak melakukan aksi demo di DPR RI pada Senin (5/10/2020) memutuskan untuk putar balik.

Hal itu lantaran mereka diadang oleh sejumlah personel TNI maupun Polri.

"Keinginan tersebut memang hari ini ada beberapa kendala, sehingga kami tidak bisa sampai ke Gedung DPR," ujar Sekretaris DPC KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja se-Indonesia) Kabupaten/Kota Bekasi Fajar Winarno, saat dihubungi, Senin ini.

Fajar menyayangkan adanya pengadangan dari aparat sehingga terkesan menghalangi buruh menyuarakan pendapatnya.

Baca juga: Hendak Berangkat Demo ke DPR dari Bekasi, Buruh Mengaku Diadang Aparat

Padahal pada waktu yang sama, anggota DPR RI malah sibuk membahas RUU Cipta Kerja yang isinya merugikan para buruh.

"Sebenarnya ini sangat kami sayangkan karena dalam suasana atau dalam era demokrasi ini, seharusnya kebebasan menyuarakan pendapat, apalagi ini di depan Gedung DPR oleh wakil rakyat, seharusnya tidak dihalang-halangi," ujar dia.

"Namun demikian, karena memang situasi pandemi Covid-19 juga, sehingga kami juga tidak bisa memaksakan diri nekat sampai ke Gedung DPR," tambah Fajar.

Dia mengatakan, pada Selasa, 6 Oktober 2020 hingga Rabu, 7 Oktober para buruh akan mogok kerja serentak.

Selain itu, para buruh juga mengancam akan lakukan demo di depan kantornya masing-masing. Ada sekitar 190 kantor di Kota dan Kabupaten Bekasi yang karyawannya terdaftar sebagai anggota KSPI.

Baca juga: Langgar Batas Jam Operasional, Tempat Karaoke hingga Spa di Bekasi Disegel

"KSPSI Bekasi bahwa kita akan aksi unjuk rasa nasional di tempat kerja masing-masing tanggal 6 dan 7 Oktober. Dua hari kita akan aksi unjuk rasa di lingkungan kerja masing-masing," kata dia.

"Kemudian aksi tersebut kita akan berhenti menghentikan proses produksi kemudian kita akan menyampaikan aspirasi di perusahaan masing-masing itu," tutur dia.

Sebelumnya, ada tujuh poin utama yang ditolak oleh para buruh beserta konfederasi lainnya dalam RUU sapu jagat tersebut.

Pertama, para buruh menilai draf RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK)

Kedua, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.

Baca juga: Tempat Tidur Isolasi di RS Rujukan Covid-19 di Kota Bekasi Tersisa 253 Unit

Keempat, para buruh juga menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan.

Kelima, buruh menilai melalui RUU Cipta Kerja, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.

Keenam, buruh menilai hak cuti akan hilang apabila RUU Cipta Kerja disahkan.

Ketujuh, buruh juga menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com