JAKARTA, KOMPAS.com - Tukang Bakso berinisial PBA (39), tersangka penculik dan pemerkosa anak berkebutuhan khusus, A, juga terlibat dalam tindak pidana kejahatan lain.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, PBA melakukan penggelapan gerobak bakso yang disewa dari bosnya saat berada tempat pelarian kedua di Boyolali, Jawa Tengah.
"Di Boyolali pada saat tersangka melakukan sewa gerobak bakso sehigga melakukan pengelepaan. Sebelum berangkat ke Jombang, Jawa Timur dengan menjual gerobak Rp 500 ribu," ujar Jean Calvijn saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Polisi Tembak Kaki Tukang Bakso yang Culik dan Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus
Jean menyebut uang penjualan gerobak bakso itu digunakan PBA untuk biaya transportasi dan kebutuhan hidup selama pelarian di Jombang, Jawa Timur.
Bahkan, kata Jean, penjualan gerobak bakso yang dilakukan oleh PBA viral setelah pemilik mengunggah di media sosial.
"Ternyata ada foto tersangka dari rekaman CCTV di depan rumah saudagar bakso. Ini viral di medsos di Boyolali," kata Jean.
Baca juga: Diculik 23 Hari, Anak Berkebutuhan Khusus Diperkosa Tukang Bakso hingga 14 Kali
Sebelumnya, Direskrimum Polda Metro Jaya menangkap PBA ditangkap di kawasan Jombang, Jawa Timur pada 30 September 2020, lalu.
Penangkapan PBA bermula adanya laporan orang hilang yakni A ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2020.
A dilaporkan sudah tidak pulang ke rumah di kawasan Sunter, Jakarta Utara, sejak tanggal 8 September 2020, lalu.
Polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV pada tempat keberadaan A terakhir.
Dari rekaman itulah terlihat PBA membawa A dengan menggunakan sepeda motor dari kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara.
PBA juga melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap A di kontarakannya yang tidak jauh dari lokasi penculikan.
Setelahnya PBA membawa A ke Boyolali, Jawa Tengah sebelum akhirnya menuju Jombang, Jawa Timur.
Dari penangkapan PBA polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti beberapa potong pakaian, dua rekaman CCTV, dan sepeda motor.
Adapun PBA dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.