Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Bekasi Disebut Siap Kena PHK Dampak Mogok Kerja

Kompas.com - 06/10/2020, 12:21 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Ratusan ribu buruh di Kota/Kabupaten Bekasi disebut menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa di lingkungan kerjanya masing-masing, Senin (6/10/2020).

Aksi tersebut merespons disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah.

Ketua Pengurus Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika, (PC FSP PPMI) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Heri Sopyan mengatakan, para buruh siap menanggung segala risiko dampak mogok kerja dan unjuk rasa, termasuk terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Tetapi kalau misalkan teman-teman mogok nasional mengalami risikonya banyak. Kita sudah memprediksikan risiko itu. Risiko PHK karena mogok nasional melanggar Undang-Undang yang ada, itu sudah kita perhitungkan. Jadi menurut kami, apa yang sudah ada saat ini kita sudah perhitungkan dan kita sudah bilang ke teman-teman dalam mogok nasional ini ada dampaknya," ujar Heri saat dihubungi, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Tangerang Ancam Kepung Gedung DPR Rabu Besok

Meski demikian, ia minta para buruh melakukan negosiasi terlebih dahulu kepada perusahaan masing-masing sebelum mengambil tindakan mogok kerja.

"Kita menyampaikan ke teman-teman untuk negosiasilah dahulu bagaimana perusahaan bisa mengeluarkan satu surat menolak atau mencabut UU Cipta Kerja, targetnya itu," kata dia.

Ia mengklaim, para buruh rela jika aksi mogok kerja berakhir dengan PHK. Pasalnya, kata Heri, buruh lebih baik terkena PHK saat ini dibanding setelah UU Cipta Kerja diberlakukan.

"Jadi menurut kami, apa yang sudah ada saat ini kita sudah perhitungkan dan kita sudah bilang ke teman-teman dalam mogok nasional ini ada dampaknya. Kemudian teman-teman bilang 'kalau mau PHK, PHK sekarang aja'. Kenapa sekarang? Karena kalau udah berlakunya Omnibus law, ada yang 10 bulan upah tergradasi. Kemudian teman-teman berpikir 'ah hari ini, ya sudah ngga apa-apa (kenaPHK)'," kata dia.

Baca juga: Ratusan Ribu Buruh Bekasi Disebut Gelar Mogok Kerja dan Unjuk Rasa di Lingkungan Perusahaan

Heri menambahkan, jika aksi mogok kerja tak bisa mencabut pengesahan UU Cipta Kerja, maka buruh akan melakukan langkah lain.

Salah satunya, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kemungkinan besar kalau mogok nasional tidak direspons, maka kami akan konsolidasi akbar. Akhir mogok nasional kan tanggal 8 Oktober. Apakah ke DPR atau kemana tanggal 8 Oktober. Konsolidasinya tanggal 7 Oktober atau bisa dengan buat gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ucap dia.

Meski demikian, ia beraharap aksi mogok kerja bisa mencabut pengesahan UU Cipta Kerja.

Dia juga memastikan aksi mogok kerja digelar dengan mentaati aturan protokol kesehatan.

"Iya selalu protokol yang kami gunakan, kita imbau ke masing-masing untuk pakai face shield, masker lalu konsumsi vitamin. Kita pastikan unjuk rasa yang kita lakukan kali ini beda dengan yang sebelum ada pandemi," tutur dia.

Sebelumnya, pengesahan UU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik. Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com