BEKASI, KOMPAS.com - Ratusan ribu buruh di Kota/Kabupaten Bekasi disebut menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa di lingkungan kerjanya masing-masing, Senin (6/10/2020).
Aksi tersebut merespons disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah.
Ketua Pengurus Cabang Federasi Sektor Pekerja, Percetakan Penerbitan Media dan Informatika, (PC FSP PPMI) SPSI Kota dan Kabupaten Bekasi Heri Sopyan mengatakan, para buruh siap menanggung segala risiko dampak mogok kerja dan unjuk rasa, termasuk terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Tetapi kalau misalkan teman-teman mogok nasional mengalami risikonya banyak. Kita sudah memprediksikan risiko itu. Risiko PHK karena mogok nasional melanggar Undang-Undang yang ada, itu sudah kita perhitungkan. Jadi menurut kami, apa yang sudah ada saat ini kita sudah perhitungkan dan kita sudah bilang ke teman-teman dalam mogok nasional ini ada dampaknya," ujar Heri saat dihubungi, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh di Tangerang Ancam Kepung Gedung DPR Rabu Besok
Meski demikian, ia minta para buruh melakukan negosiasi terlebih dahulu kepada perusahaan masing-masing sebelum mengambil tindakan mogok kerja.
"Kita menyampaikan ke teman-teman untuk negosiasilah dahulu bagaimana perusahaan bisa mengeluarkan satu surat menolak atau mencabut UU Cipta Kerja, targetnya itu," kata dia.
Ia mengklaim, para buruh rela jika aksi mogok kerja berakhir dengan PHK. Pasalnya, kata Heri, buruh lebih baik terkena PHK saat ini dibanding setelah UU Cipta Kerja diberlakukan.
"Jadi menurut kami, apa yang sudah ada saat ini kita sudah perhitungkan dan kita sudah bilang ke teman-teman dalam mogok nasional ini ada dampaknya. Kemudian teman-teman bilang 'kalau mau PHK, PHK sekarang aja'. Kenapa sekarang? Karena kalau udah berlakunya Omnibus law, ada yang 10 bulan upah tergradasi. Kemudian teman-teman berpikir 'ah hari ini, ya sudah ngga apa-apa (kenaPHK)'," kata dia.
Baca juga: Ratusan Ribu Buruh Bekasi Disebut Gelar Mogok Kerja dan Unjuk Rasa di Lingkungan Perusahaan
Heri menambahkan, jika aksi mogok kerja tak bisa mencabut pengesahan UU Cipta Kerja, maka buruh akan melakukan langkah lain.
Salah satunya, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kemungkinan besar kalau mogok nasional tidak direspons, maka kami akan konsolidasi akbar. Akhir mogok nasional kan tanggal 8 Oktober. Apakah ke DPR atau kemana tanggal 8 Oktober. Konsolidasinya tanggal 7 Oktober atau bisa dengan buat gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
Meski demikian, ia beraharap aksi mogok kerja bisa mencabut pengesahan UU Cipta Kerja.
Dia juga memastikan aksi mogok kerja digelar dengan mentaati aturan protokol kesehatan.
"Iya selalu protokol yang kami gunakan, kita imbau ke masing-masing untuk pakai face shield, masker lalu konsumsi vitamin. Kita pastikan unjuk rasa yang kita lakukan kali ini beda dengan yang sebelum ada pandemi," tutur dia.
Sebelumnya, pengesahan UU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik. Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.
Berikut sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja:
Penghapusan upah minimum
Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.
Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.
Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.
Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.
Jam lembur lebih lama
Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.
Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.
Kontrak seumur hidup dan rentan PHK
Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.
Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.
Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.
Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi.
Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.
Pemotongan waktu istirahat
Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.
Mempermudah perekrutan TKA
Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.
Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.