Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Tempat Usaha di Bekasi Disegel akibat Langgar Pembatasan Jam Operasional

Kompas.com - 07/10/2020, 22:14 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Bekasi menyegel 12 tempat usaha di kawasan Bekasi pasca-pembatasan jam operasional di wilayah ini diberlakukan.

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menyampaikan, penindakan itu dilakukan sejak 2 Oktober hingga Rabu (7/10/2020) hari ini.

Selain 12 tempat usaha yang disegel, ada 27 tempat usaha lainnya yang diberikan teguran tertulis.

"Dari semenjak tanggal 2 ya ada 12 yang disegel, yang diperingatkan itu ada 27 (tempat usaha)," ujar Abi saat dikonfirmasi.

Abi mengatakan, rata-rata tempat usaha itu melanggar protokol kesehatan, termasuk physical distancing.

Baca juga: Satgas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat Segel 2 Perusahaan Pelanggar PSBB

Khusus pembatasan jam operasional, tempat usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Sementara, untuk restoran atau tempat makan, termasuk kafe hanya diperbolehkan di atas pukul 18.00 WIB untuk take away dan drive thru.

"Rata-rata melanggar physical distancing, lalu dia juga melanggar pembatasan jam operasional," kata Abi.

Dia mengatakan, tempat usaha yang melanggar tersebut akan disegel minimal selama tiga hari.

Pelaku usaha yang disegel tersebut nantinya akan diminta membuat surat pernyataan untuk berjanji tidak melanggar pembatasan jam operasional dan protokol kesehatan.

"Kita berikan kesempatan untuk mereka mengevaluasi diri agar tidak melanggar lagi. Itu juga akan jadi catatan kami dengan sudah membuat pernyataan, mereka menandatanganinya di atas materai," kata dia.

Baca juga: Satpol PP DKI Segel Tempat Hiburan Malam Top 10 karena Layani Tamu Saat PSBB

Jika pelaku usaha telah membuat surat pernyataan, maka tempat usaha itu diperbolehkan kembali beroperasi.

Dia mengatakan, akan terus mengawasi pelaku usaha tersebut. Jika ditemukan melanggar lagi, maka pihak Pemkot tidak segan-segan menyegel kembali tempat usaha tersebut.

"Kita tetap monitor, kalau melanggar lagi akan kena segel," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com